WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK BARAT – Aliansi Sasak Muda Bersatu (ASMB) mendesak Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menghapus penggunaan aplikasi Bantuin yang dinilai menjadi salah satu penyebab rendahnya capaian realisasi penggunaan anggaran daerah tahun 2026.
Ketua ASMB, Herman Kisap, menilai aplikasi tersebut belum memiliki dasar hukum yang jelas sebagai pedoman pelaksanaannya. Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang secara khusus mengatur penggunaan aplikasi tersebut.
"Kami menilai aplikasi Bantuin justru menjadi salah satu sumber persoalan rendahnya serapan anggaran tahun 2026. Selain itu, aplikasi ini juga belum memiliki payung hukum yang jelas, baik dalam bentuk Perda maupun Perbup, sehingga dasar penggunaannya dipertanyakan," ujar Herman Kisap kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Herman mengatakan pemerintah daerah seharusnya mengoptimalkan penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang merupakan aplikasi resmi pemerintah pusat. Menurutnya, SIPD telah memiliki regulasi yang jelas dan dirancang untuk mendukung transparansi pengelolaan keuangan daerah.
"SIPD sudah cukup baik, resmi, dan transparan. Publik dapat mengetahui penggunaan anggaran daerah secara jelas. Payung hukumnya juga sudah ada, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD," katanya.
Ia mempertanyakan urgensi pemerintah daerah mengembangkan aplikasi baru apabila tidak memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat maupun terhadap efektivitas pengelolaan anggaran.
"Untuk apa lagi pemerintah daerah membuat aplikasi yang aneh-aneh jika tidak memberikan nilai tambah bagi kemaslahatan masyarakat," tegasnya.
ASMB juga menyoroti capaian serapan anggaran Kabupaten Lombok Barat tahun 2026 yang dinilai masih sangat rendah. Menurut Herman, kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena saat ini telah memasuki bulan Agustus, yang berarti proses pembahasan APBD Perubahan 2026 dan APBD Murni 2027 mulai berjalan.
"Kami melihat serapan anggaran tahun 2026 masih di bawah 50 persen. Padahal sekarang sudah masuk bulan kedelapan. Ini tentu menjadi persoalan serius karena berpotensi menghambat pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
ASMB mendesak Pemkab Lombok Barat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan aplikasi Bantuin, termasuk mengkaji efektivitas, dasar hukum, serta dampaknya terhadap proses penganggaran dan realisasi belanja daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Lombok Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan Aliansi Sasak Muda Bersatu mengenai penghapusan aplikasi Bantuin dan dugaan pengaruhnya terhadap rendahnya serapan anggaran daerah tahun 2026.

0 Komentar