WARTABUMIGORA.ID|MATARAM – Mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Lombok Barat tahun 2023, Hj. Sumiatun, menjalani pemeriksaan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, Rabu (5/8/2026). Pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Lombok Barat.
Pantauan di lokasi, Sumiatun tiba di Kantor BPKP NTB yang berlokasi di Jalan Majapahit, Kota Mataram, sekitar pukul 09.45 Wita menggunakan mobil Toyota Kijang Innova hitam. Ia terlihat masuk ke dalam kantor didampingi suami dan anaknya.
Salah seorang pegawai BPKP membenarkan kedatangan Sumiatun. “Iya benar ada kedatangan Bu Atun (Sumiatun),” ujarnya singkat.
Pemeriksaan terhadap Sumiatun berlangsung sehari setelah mantan Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Lombok Barat, Rusditah, diperiksa penyidik KPK di kantor yang sama pada Selasa (4/8/2026). Rusditah menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 20.30 Wita dan memilih tidak memberikan keterangan kepada wartawan saat meninggalkan kantor BPKP.
Kasus ini merupakan rangkaian dari OTT KPK di Kabupaten Lombok Barat pada Senin (20/7/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang dan melakukan pemeriksaan intensif sejak pagi hingga petang.
Dari hasil pemeriksaan awal, KPK membawa Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini (LAZ) bersama enam orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Sehari kemudian, Selasa (21/7/2026), KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Ketiga tersangka masing-masing adalah Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman, dan Direktur PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai materi pemeriksaan terhadap Hj. Sumiatun maupun status hukumnya dalam perkara tersebut.

0 Komentar