SPACE IKLAN

header ads

PDI Perjuangan Sumbawa Desak Usut Dugaan Monopoli IPR Lantung

Foto. Istimewa.

Laporan: Ipul
Sabtu, 15 Agustus 2026.

WARTABUMIGORA.ID | SUMBAWA — DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa meminta Pemerintah Pusat dan aparat penegak hukum (APH) memberikan perhatian serius terhadap informasi dugaan praktik monopoli dan penguasaan tanah masyarakat yang berkaitan dengan proses Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Lantung, Kabupaten Sumbawa.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq, SH., M.Si., Sabtu (15/8/2026). Ia menilai informasi mengenai dugaan penguasaan tanah masyarakat dan perubahan nilai ekonomi lahan setelah proses perizinan pertambangan perlu ditelusuri secara menyeluruh dan berbasis dokumen.

Salah satu informasi yang menjadi perhatian adalah adanya tanah masyarakat yang disebut disewa dengan nilai sekitar Rp200 juta per hektare, kemudian setelah proses perizinan pertambangan disebut ditawarkan kepada investor dengan nilai mencapai sekitar Rp5 miliar per hektare.

Jika informasi tersebut benar, terdapat selisih nilai sekitar Rp4,8 miliar per hektare. Menurut Abdul Rafiq, persoalan tersebut tidak cukup dilihat sebagai perbedaan harga dalam transaksi bisnis, tetapi perlu ditelusuri dari awal proses penguasaan tanah hingga munculnya investor.

“Kalau benar ada tanah warga yang disewa sekitar Rp200 juta per hektare, kemudian setelah izin pertambangan terbit ditawarkan kepada investor sampai sekitar Rp5 miliar per hektare, ini harus dijelaskan secara terbuka. Siapa yang menikmati selisih nilainya, bagaimana proses perizinannya, dan apakah ada pihak yang menggunakan kewenangan atau akses tertentu untuk memperoleh keuntungan,” tegas Abdul Rafiq.

Ia meminta aparat penegak hukum memeriksa sejumlah dokumen dan tahapan yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Di antaranya perjanjian sewa tanah masyarakat, bukti pembayaran, luas dan lokasi lahan, pihak yang menginisiasi penyewaan, proses pengajuan dan penerbitan IPR, identitas pemegang izin, hubungan pemegang izin dengan investor, serta aliran keuntungan dari pemanfaatan lahan.

Abdul Rafiq juga menyoroti munculnya informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum pejabat. Menurutnya, jika terdapat pejabat atau pihak yang memiliki akses terhadap kewenangan pemerintahan sekaligus mempunyai kepentingan ekonomi dalam penguasaan tanah dan pertambangan, aspek konflik kepentingan maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan perlu diperiksa secara objektif.

“Prinsip kami sederhana: siapapun yang terlibat, usut tuntas. Kalau tidak bersalah, tentu harus dibuktikan tidak bersalah. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran hukum, jangan ada intervensi dan jangan ada perlakuan khusus. Hukum harus berlaku sama untuk semua,” tegasnya.

Menurut Abdul Rafiq, apabila lahan yang dikonsolidasikan mencapai puluhan hektare, maka potensi selisih nilai ekonominya dapat mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah. Karena itu, ia menilai informasi tersebut layak mendapatkan pemeriksaan serius dan transparan.

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa meminta KPK, Kejaksaan, Kepolisian, serta lembaga pengawasan terkait tidak hanya melihat persoalan pertambangan dari sisi perizinan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya transaksi, hubungan kepentingan, konflik kepentingan, serta aliran keuntungan di balik proses tersebut.

“Kami meminta KPK tidak hanya melihat persoalan tambang di daerah lain, tetapi juga memberikan perhatian terhadap informasi yang berkembang di Lantung. Kalau ada indikasi penyalahgunaan kewenangan dan keuntungan pribadi dari proses perizinan pertambangan rakyat, maka harus diusut berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Abdul Rafiq menegaskan, pertambangan rakyat semestinya memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat. Ia mengingatkan agar skema IPR tidak berubah menjadi instrumen penguasaan tanah masyarakat oleh pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan berlipat.

“Kami tidak sedang menghakimi siapapun. Kami meminta aparat penegak hukum bekerja berdasarkan fakta dan dokumen. Jika seluruh proses ternyata sesuai aturan, tentu harus dijelaskan kepada publik. Tetapi apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan atau tindak pidana, maka siapapun yang bertanggung jawab harus diproses secara hukum,” katanya.

Ia menambahkan, masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan keterbukaan mengenai proses penguasaan tanah maupun penerbitan IPR di wilayah Lantung.

“Jangan sampai atas nama pertambangan rakyat, tanah rakyat justru menjadi objek keuntungan besar bagi pihak tertentu. Karena itu, siapapun yang terlibat, dari level manapun, kalau terbukti melakukan pelanggaran hukum, usut tuntas. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” pungkas Abdul Rafiq.

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan tuduhan terhadap pihak tertentu. Mereka meminta seluruh dugaan yang berkembang diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan proses hukum yang transparan, sehingga fakta mengenai penguasaan tanah, proses IPR, serta pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dapat diketahui secara terang.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar