SPACE IKLAN

header ads

PPK Tegaskan Proyek Sanitasi DAK 2025 di Enam Desa KLU Sesuai Juknis, Tidak Ada Kerugian Negara

Foto. Istimewa.

Laporan: David
Senin, 10 Agustus 2026.

WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK UTARA — Pelaksanaan proyek sanitasi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 di enam desa di Kabupaten Lombok Utara (KLU) dipastikan telah berjalan sesuai petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Program tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp4 miliar lebih dengan sasaran 309 kepala keluarga (KK) sebagai penerima manfaat.

Penegasan tersebut disampaikan Yayak Pradana, yang saat pelaksanaan program menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek sanitasi DAK 2025. Saat ini, Yayak menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lombok Utara.

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Senin (10/8/2026), Yayak menjelaskan bahwa pelaksanaan proyek sanitasi DAK mengikuti mekanisme yang telah diatur secara rinci oleh Kementerian PU, baik dari sisi teknis pekerjaan maupun tata kelola keuangan.

Menurutnya, sistem pembayaran proyek DAK berbeda dengan mekanisme proyek pada umumnya. Pencairan dana dilakukan berdasarkan progres pekerjaan yang telah dilaporkan dan diverifikasi sesuai kondisi riil di lapangan.

“Kementerian PU sudah menetapkan petunjuk teknis pelaksanaannya. Karena ini bersumber dari DAK, metode pembayarannya berdasarkan progres pekerjaan. Kami harus menyerahkan laporan terlebih dahulu, kemudian progres tersebut diverifikasi. Kalau laporan tidak sesuai dengan realitas di lapangan, dana tidak akan ditransfer,” ujar Yayak.

Ia menegaskan bahwa proses pembayaran juga telah melalui reviu Inspektorat sehingga setiap tahapan pencairan memiliki mekanisme pengawasan yang ketat. Selain itu, pelaksanaan kegiatan dilakukan secara swakelola tipe 4 oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), sementara PPK melakukan pengecekan langsung ke lokasi pekerjaan.

“Kalau kita lihat secara fisik, pekerjaan di lapangan aman. Tidak ada kerugian negara. Itu juga diperkuat oleh hasil pengecekan lapangan yang kami lakukan saat program berjalan,” katanya.

Yayak menjelaskan bahwa seluruh KSM yang menjadi penerima manfaat dilibatkan secara langsung dalam pelaksanaan kegiatan. Saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan, seluruh titik pekerjaan telah dikunjungi dan diverifikasi.

“Waktu itu BPK turun ke semua titik. Tidak ada kegiatan yang fiktif dan tidak ada kegiatan yang tidak dilaksanakan. Semua pekerjaan ada di lapangan dan dapat dibuktikan,” tegasnya.

Ia mengatakan bahwa sejak awal pelaksanaan, pihaknya telah menyampaikan kepada seluruh KSM mengenai petunjuk teknis, spesifikasi pekerjaan, serta tata cara pelaksanaan yang harus dipatuhi.

“Kami sudah sampaikan, petunjuk teknisnya seperti ini, spesifikasinya seperti ini, cara pengerjaannya seperti ini. Jadi pelaksanaan di lapangan mengacu pada ketentuan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Terkait adanya catatan dalam proses pemeriksaan, Yayak menilai hal tersebut merupakan rekomendasi administratif yang lazim dalam audit laporan keuangan pemerintah. Menurut dia, rekomendasi tersebut lebih berkaitan dengan penyempurnaan penyajian laporan keuangan, bukan menunjukkan adanya kerugian negara.

“Saya melihat itu bentuknya rekomendasi. Biasanya berkaitan dengan klasifikasi atau penyesuaian akun. Hal seperti ini biasa dilakukan setiap tahun agar penyajian laporan keuangan selaras dengan Standar Akuntansi Pemerintahan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa rekomendasi tersebut tidak dapat dimaknai sebagai adanya kelebihan pembayaran dari pemerintah daerah kepada KSM.

“Itu bukan menunjukkan ada kelebihan bayar kepada KSM. Bentuknya rekomendasi untuk penyempurnaan penyajian laporan keuangan. Langkah seperti itu memang perlu dilakukan oleh BPK agar laporan keuangan sepenuhnya selaras dengan standar akuntansi pemerintahan,” katanya.

Menurut Yayak, dalam program yang bersumber dari DAK, seluruh proses pelaksanaan dan pembayaran dilakukan secara rinci dan berlapis sehingga ruang terjadinya penyimpangan sangat terbatas.

“Karena ini sumbernya DAK, prosesnya sangat rinci. Pembayaran berdasarkan progres, diverifikasi, direviu Inspektorat, kemudian ada pemeriksaan lapangan. Jadi tidak bisa disimpulkan bahwa ada kerugian negara hanya karena adanya rekomendasi administrasi,” ujarnya.

Proyek sanitasi DAK Tahun Anggaran 2025 tersebut dilaksanakan di enam desa di Kabupaten Lombok Utara, yakni Desa Bentek, Kayangan, Rempek Darussalam, Santong Mulya, Selelos, dan Sambik Bangkol.

Yayak berharap masyarakat dapat melihat pelaksanaan proyek sanitasi berdasarkan kondisi nyata di lapangan dan mekanisme pengawasan yang telah dilakukan oleh berbagai pihak, mulai dari Inspektorat, PPK, hingga BPK. Menurutnya, pengawasan yang berlapis merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara serta memastikan manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar