WARTABUMIGORA.ID| LOMBOK TIMUR – Ribuan warga dari 21 kecamatan di Kabupaten Lombok Timur mendatangi Markas Polres Lombok Timur, Kamis (6/8/2026), untuk menyampaikan tuntutan agar aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan kasus ujaran kebencian terhadap Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin.
Aksi yang berlangsung di depan Mapolres Lombok Timur itu diikuti oleh massa yang datang dari berbagai wilayah di Lombok Timur. Mereka membawa aspirasi agar kepolisian segera mengambil langkah hukum terhadap pemilik akun Facebook bernama “Ika We Lah”, yang diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.
Koordinator aksi, Subhan, menegaskan bahwa masyarakat menginginkan penegakan hukum dilakukan secara cepat dan tegas terhadap pihak yang diduga menyebarkan konten bernuansa kebencian.
“Kami mendesak aparat kepolisian untuk bertindak cepat. Jangan biarkan pelaku kebencian ini terus berkeliaran. Kami ingin kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Subhan di hadapan aparat kepolisian yang mengawal jalannya aksi.
Menurutnya, ujaran kebencian di media sosial tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele karena berpotensi memicu konflik sosial, merusak persatuan masyarakat, serta mencederai etika dalam kehidupan demokrasi.
Subhan mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap pentingnya menjaga kondusivitas daerah. Ia meminta kepolisian menunjukkan keseriusan dalam menangani laporan yang telah disampaikan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kami datang dari 21 kecamatan untuk meminta keadilan. Siapa pun yang melanggar hukum harus diproses. Jangan sampai masyarakat menilai penegakan hukum berjalan lambat,” ujarnya.
Massa aksi juga meminta Polres Lombok Timur segera mengidentifikasi dan menangkap pemilik akun yang dimaksud, sekaligus mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran konten tersebut.
Selama aksi berlangsung, aparat kepolisian melakukan pengamanan di sekitar lokasi untuk memastikan penyampaian aspirasi berjalan tertib. Perwakilan massa diterima untuk menyampaikan tuntutan mereka kepada pihak kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Lombok Timur belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan terhadap akun Facebook “Ika We Lah” maupun langkah-langkah hukum yang akan ditempuh dalam penanganan dugaan ujaran kebencian tersebut.
Masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas di tengah masyarakat Lombok Timur.

0 Komentar