WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK UTARA – Kepala SMKN 1 Pemenang, Aswida, memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disebut-sebut tidak dilakukan secara transparan.
Saat ditemui Wartabumigora di ruang kerjanya pada Rabu (5/8/2026), Aswida menegaskan bahwa pengelolaan Dana BOS di SMKN 1 Pemenang telah dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.
“Tidak demikian adanya. Saya perlu menyampaikan dan meluruskan duduk persoalan yang sebenarnya. Pengelolaan Dana BOS selama ini kami laksanakan sesuai dengan juknis dari dinas,” ujarnya.
Aswida menjelaskan bahwa sebelum Dana BOS digunakan, pihak sekolah terlebih dahulu menggelar rapat bersama dewan guru, kepala program keahlian (kaprodi), serta pengurus komite sekolah untuk membahas kebutuhan dan rencana penggunaan anggaran.
Menurutnya, usulan penggunaan Dana BOS berasal dari unit-unit yang membutuhkan, bukan ditentukan secara sepihak oleh kepala sekolah.
“Yang menggunakan Dana BOS itu adalah para guru, kaprodi, dan unit terkait. Mereka yang mengusulkan sesuai dengan kebutuhan masing-masing,” jelasnya.
Selain proses perencanaan yang melibatkan berbagai unsur sekolah, Aswida mengatakan pihaknya juga menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS kepada dinas terkait. Informasi mengenai alokasi anggaran tersebut juga dipublikasikan melalui papan informasi yang tersedia di lingkungan sekolah.
“Kami juga memampang laporan penggunaan Dana BOS di papan informasi sekolah. Itulah bentuk transparansi yang kami lakukan selama ini,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Inspektorat telah melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme dan pengelolaan Dana BOS di SMKN 1 Pemenang.
“Pihak Inspektorat sudah selesai melakukan pemeriksaan, dan hasilnya tidak ada masalah. Artinya, pengelolaan Dana BOS di sekolah kami dinyatakan clean and clear,” tegasnya.
Terkait isu adanya pungutan terhadap orang tua siswa, Aswida menegaskan bahwa yang dilakukan sekolah bukanlah pungutan wajib, melainkan sumbangan sukarela dari orang tua atau wali murid.
Ia menjelaskan bahwa besaran maupun waktu pemberian sumbangan tidak pernah ditentukan oleh pihak sekolah. Kesepakatan mengenai sumbangan tersebut, kata dia, dibahas bersama orang tua siswa melalui mekanisme musyawarah.
“Itu adalah sumbangan sukarela. Tidak ada nominal maupun waktu yang kami tentukan. Orang tua bermusyawarah dan menyepakati sesuai keikhlasan dan kemampuan masing-masing,” ujarnya.
Menurut Aswida, musyawarah dengan orang tua siswa kelas X, XI, dan XII dilakukan karena pada tahun 2025 terdapat moratorium BPP, sementara tidak seluruh kebutuhan operasional sekolah dapat dibiayai melalui Dana BOS.
Dengan klarifikasi tersebut, pihak SMKN 1 Pemenang berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai mekanisme pengelolaan Dana BOS serta bentuk partisipasi orang tua yang diterapkan di sekolah tersebut.

0 Komentar