WARTABUMIGORA.ID|JAKARTA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat, Lalu Rudi Iskandar (LRI), dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (7/9/2026).
Rudi diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Rudi berkaitan dengan dugaan korupsi berupa benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
“Saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Provinsi NTB,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (7/9/2026).
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain Lalu Rudi Iskandar, penyidik KPK juga memanggil lima saksi lainnya. Mereka terdiri atas Syarif Hidayat, pegawai PT AMGM; Lalu Rifhandani, Kabag Umum Setda Kabupaten Lombok Barat; Helena Bulu, staf keuangan PT Meconel Sistim Instrument; Nuky Putri Utami, pegawai PT Meconel Sistim Instrument; serta seorang pegawai Dealer LB Auto Sunter.
Budi mengatakan, penyidik masih mendalami keterangan para saksi terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan modus pengondisian dalam sejumlah proyek pengadaan.
“Para saksi masing-masing dimintai keterangan soal bagaimana modus-modus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lombok Barat itu dilakukan,” ungkap Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (15/8/2026).
KPK menduga terdapat benturan kepentingan dalam proses pengadaan tersebut. Dugaan itu berkaitan dengan unsur Pasal 12i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Yang kemudian diduga ada benturan kepentingan dalam prosesnya, sebagaimana dalam unsur Pasal 12i UU Tipikor,” lanjut Budi.
Penyidik juga menemukan dugaan bahwa mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) dalam proses pengadaan barang dan jasa tidak sepenuhnya dijalankan.
Tidak hanya itu, sejumlah proyek diduga telah dikondisikan pemenangnya sejak awal sebelum proses pengadaan berjalan sebagaimana mestinya.
Selain mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan, KPK juga menelusuri dugaan pemberian suap dari pihak swasta kepada Bupati Lalu Ahmad.
Pemeriksaan turut diarahkan untuk mengungkap barang-barang yang ditemukan dan telah disita penyidik dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan terkait perkara tersebut.
KPK hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mengungkap secara lebih mendalam dugaan benturan kepentingan, suap, serta gratifikasi yang terjadi dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

0 Komentar