SPACE IKLAN

header ads

Konsultan Larang Wartawan Pantau Proyek TK Lambitu, Ada Apa?

Foto. Istimewa.

Laporan: Ipul
Sabtu, 12 September 2026.

WARTABUMIGORA.ID | BIMA — Aktivitas pemantauan pekerjaan rehabilitasi gedung TK Oi Malau dan TK Oi Nita di Desa Teta, Kecamatan Lambitu, Kabupaten Bima, Sabtu (12/9/2026), diwarnai perdebatan antara sejumlah wartawan dengan seorang konsultan berinisial KW.

Sejumlah wartawan dari Wartabumigora.id, Kepala Biro Sergap Bima, dan Javanews mendatangi lokasi untuk melihat secara langsung proses pelaksanaan pekerjaan. Kehadiran wartawan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sekaligus upaya memperoleh informasi mengenai pembangunan fasilitas pendidikan yang menjadi kepentingan masyarakat.

Sebelum menuju lokasi, para wartawan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Korwil Dikpora Kecamatan Lambitu, Muhamad, S.Pd. Kedatangan wartawan kemudian disampaikan kepada pihak konsultan yang berada di lokasi pekerjaan.

Setibanya di lokasi, wartawan bersama Korwil Dikpora Lambitu bertemu dengan KW dan dua kepala TK. Dalam pertemuan tersebut, terjadi perdebatan setelah KW menyampaikan keberatan terhadap aktivitas wartawan yang melakukan pemantauan pekerjaan.

KW menyatakan bahwa wartawan tidak memiliki hak untuk memonitor pekerjaan tersebut. Ia juga melarang wartawan mengambil foto terhadap dirinya saat berada di lokasi.

Sikap tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai batas kewenangan pihak konsultan dalam membatasi aktivitas wartawan yang sedang melakukan peliputan dan pemantauan terhadap pekerjaan pembangunan fasilitas publik.

Wartawan yang berada di lokasi menjelaskan bahwa kehadiran mereka bukan untuk mengganggu proses pekerjaan maupun menghambat aktivitas para pekerja. Pemantauan dilakukan untuk melihat kondisi pekerjaan secara langsung serta memperoleh keterangan dari pihak terkait sebagai bahan pemberitaan kepada masyarakat.

Dalam percakapan tersebut, KW juga menyampaikan bahwa pekerjaan rehabilitasi tersebut telah mendapatkan pengawasan dari sejumlah institusi.

“Kami sudah ada Kejaksaan, pengadilan, TNI, dan polisi,” ujar KW.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian wartawan karena tidak dijelaskan secara rinci mengenai bentuk pengawasan yang dimaksud. Termasuk siapa pihak yang melakukan pengawasan, dalam kapasitas apa institusi tersebut terlibat, serta apa dasar penugasan maupun kewenangannya dalam pekerjaan tersebut.

Keterangan yang lebih jelas diperlukan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa institusi yang disebutkan secara otomatis terlibat dalam pengawasan teknis pekerjaan.

Jika memang terdapat tim atau pihak tertentu dari institusi tersebut yang melakukan pengawasan, maka informasi mengenai bentuk keterlibatan, dasar hukum, serta ruang lingkup pengawasannya penting untuk disampaikan secara terbuka.

Terlebih, rehabilitasi gedung sekolah atau taman kanak-kanak merupakan pekerjaan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan pelayanan pendidikan. Apabila kegiatan tersebut menggunakan anggaran pemerintah, maka transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pekerjaan menjadi bagian yang penting untuk diketahui publik.

Pemantauan oleh wartawan di lapangan merupakan salah satu upaya memperoleh informasi faktual mengenai pelaksanaan pembangunan. Informasi tersebut kemudian dapat disampaikan kepada masyarakat melalui pemberitaan dengan tetap mengedepankan konfirmasi dan asas keberimbangan.

Keberadaan wartawan di lokasi proyek juga tidak serta-merta berarti mengganggu pekerjaan. Selama aktivitas jurnalistik dilakukan secara wajar dan tidak menghambat proses pembangunan, pemantauan lapangan menjadi bagian dari upaya memperoleh informasi publik yang relevan dengan kepentingan masyarakat.

Di sisi lain, pihak konsultan maupun pelaksana pekerjaan tentu memiliki hak untuk menjaga agar kegiatan proyek tetap berjalan sesuai prosedur dan ketentuan teknis. Karena itu, komunikasi antara pihak proyek dan wartawan semestinya dapat dilakukan secara terbuka untuk menghindari kesalahpahaman di lapangan.

Terkait pernyataan KW mengenai adanya pengawasan dari Kejaksaan, pengadilan, TNI, dan kepolisian, masih diperlukan penjelasan dari institusi-institusi yang disebutkan untuk memastikan apakah benar terdapat keterlibatan dalam pengawasan pekerjaan tersebut serta dalam kapasitas apa pengawasan dilakukan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Kejaksaan, pengadilan, TNI maupun kepolisian terkait pernyataan KW tersebut.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar