WARTABUMIGORA.ID | — Pemerintah Kabupaten Bima dan DPRD Kabupaten Bima resmi menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna ke-3 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang III, Jumat (11/9-2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bima Diah Citra Pravitasari, didampingi Wakil Ketua I Muhammad Erwin dan Wakil Ketua III Muhammad Nazarudin.
Sebelum penandatanganan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan KUPA dan PPAS-P TA 2026 yang dibacakan Saiful dari Fraksi PAN.
Bupati Bima Adi Mahyudi mengapresiasi DPRD, khususnya Badan Musyawarah (Banmus), yang dinilai mampu mengawal seluruh tahapan pembahasan anggaran sesuai jadwal.
Menurutnya, kesepakatan tersebut menjadi bukti sinergi eksekutif dan legislatif dalam memastikan perencanaan serta penganggaran pembangunan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
“Sinergitas antara eksekutif dan legislatif sangat penting untuk memastikan proses perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” ujar Adi Mahyudi.
Ia berharap hasil kesepakatan tersebut dapat menjadi pijakan bagi program pembangunan yang benar-benar berdampak terhadap kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bima.

0 Komentar