SPACE IKLAN

header ads

Polsek Madapangga Amankan Miras dari SL dan NF


Foto. Personel Polsek Madapangga yang di pimpin Kapolsek IPDA Rusdin.

Wartabumigora.com BIMA NTB -Personel Polsek Madapangga yang di pimpin oleh Kapolsek IPDA Rusdin berhasil mengungkap dan mengamankan minuman keras (Miras) sebanyak 60 botol dengan rincian 32 botol miras jenis Bir bintang dan 28 botol miras jenis Arak, Rabu (18/09/19) sekitar pukul 09.30 Wita.

Adapun identitas pemilik dan jenis serta jumlah miras yang di amankan yakni inisial SL (40 tahun) warga Desa Dena Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima sebanyak 3 botol  jenis Bir bintang, dan 4 botol miras jenis arak dan  NF (27 Tahun) warga Desa Woro Kecamtan Madapangga Kabupaten Bima sebanyak 29 botol miras jenis Bir Bintang dan 24 botol miras jenis arak.

Kapolres Bima AKBP Bagus S. Wibowo S.I.K melalui Kasubbag Humas IPTU Hanfi menyampaikan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang didapat oleh personil Polsek Madapangga bahwa SL dan NF sering menjual Miras di rumahnya, kemudian Kapolsek memerintahkan anggota untuk mengecek kebenaran  informasih tersebut.

 "Pukul 09.30 wita anggota menuju di kedua tempat dan saat di periksa oleh anggota sehingga di temukan miras selanjutnya miras tersebut di sita untuk di jadikan barang bukti," katanya.

Dirinya melanjutkan, untuk proses hukum lebih lanjut makan barang bukti di limpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bima,"kami selalu berkomitmen terus memberantas peredaran minuman keras di wilayah Kab Bima dan Terimakasih banyak di sampaikan pada masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi," tegasnya. (abd).
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar