Foto. Kapolres Mataram AKBP. H. Saiful Alam bersama jajarannya saat membuka pembuatan SIM D bagi penyandang Disabilitas.
WARTABUMIGORA.COM, MATARAM - Polres Mataram melalui Satpas Satlantas Polres Mataram membuka pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi penyandang disabilitas yang menggunakan motor modifikasi.
Menurut AKBP H. Saiful Alam, Kapolres Mataram, bagi penyandang disabilitas adalah memiliki kewajiban yang sama yaitu memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
" Agar diharapkan supaya pada saat pelaksanaan ujian SIM D penyandang disabilitas tersebut bisa melaksanakan dengan baik dan lulus dengan sempurna, karena penyandang disabilitas tersebut akan menjadi sebagai contoh untuk para penyandang disabilitas yg lain supaya segera melakukan hal yang sama yaitu melengkapi kelengkapan diri saat berkendara dijalan raya dengan membuat sim jenis SIM D ini ". Jelas dia Selasa (15/10/2019).
Menurut H. Saiful Alam, karna Bisa jadi tidak banyak yang tahu, bahwa penyandang cacat dapat mengendarai sepeda motor khusus di jalan raya asal mengantongi SIM D.
sesuai diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 80 tentang bentuk dan penggolongan SIM, untuk penyandang disabilitas
" Ya sebagai Prosedurnya sama seperti SIM lainnya, bedanya kendaraan yang digunakan adalah kendaraan khusus penyandang cacat". imbuh AKBP H. Saiful Alam.
Kapolres Mataram juga menjelaskan, ujian SIM D yang harus dilalui penyandang disabilitas tidak dibedakan dengan pembuatan SIM C kecuali pada jarak halang rintang. Pemohon SIM D juga harus melalui ujian teori dan dua ujian parktik yaitu pertama di lapangan ujian dan kedua di jalan raya.
"Pada saat melaksanakan kegiatan pembuatan sim D ini harus tetap ada teori dan praktik, tapi tidak sama dengan roda dua biasa," dengan pelaksanaan pembuatan sim D tersebut diharapkan juga bisa mendorong untuk peningkatan kualitas pelayanan dari satpas satlantas polres mataram, karna Polres Mataram saat ini sudah mencanangkan ZONA INTEGRITAS untuk menuju WBK WBBM". Sambung H. Saiful.
Untuk biaya sim D tersebut, lanjut dia, sesuai dengan PP no. 60 tahun 2016 tentang tarif PNBP untuk Biaya pembuatan SIM D khusus untuk pemotor disabilitas Rp 50 ribu.
Setelah melalui proses tahapan mekanisme prosedur pembuatan sim D, penyandang disabilitas atas nama Asim Barnas (cacat kaki) berhasil mendapatkan SMART SIM dengan jenis SIM D, dan diserahkan langsung oleh Kasat Lantas Mataram AKP Raditya Suharta.(Dar).
0 Komentar