WARTABUMIGORA. MATARAM-Refly Harun pakar hukum tata negara, yang dihadirkan oleh paslon Jarot-Mokhlis pada persidangan di Bawaslu Prov NTB, Senin, mengatakan bahwa di dalam pemilu harus adil dan tidak boleh memenangkan orang yang terbukti curang.
" Jika terbukti maka harus didiskualifikasi,"ungkapnya kepada sejumlah awak media yang hadir di kantor Bawaslu (4/1/2021).
Menurutnya, sebagai ahli dirinya menjelaskan bahwa TSM adalah pelanggaran yang dilakukan oleh sebuah struktur determinan yang punya power atau mempunyai anak buah yang kuat ke bawah, sedangkan sistematis yaitu terencana dengan baik, dan masif atau tersebar dan intens di sejumlah lokasi.
"Masif itu ada dua pengertian, yaitu bisa tersebar dan bisa juga hanya di beberapa lokasi tetapi intesif dilakukan di lokasi tersebut, jadi tidak ada batasan jumlah lokasi,"terangnya.
Lanjutnya, jika melihat dalam kasus Pilkada Jawa Timur yang merupakan doktrin TSM pertama kali muncul itu tidak mempermasalahkan berapa jumlah tempatnya, cuma tiga saja yang dipersoalkan, Sampang, Pamekasan dan Bangkalan.
"Kalau menurut saya besok-besok gak usah pakai TSM lah, kalau terbukti ada pelanggaran walaupun satu atau kecil ya langsung didiskualifikasi aja,"tegasnya.
Tambahnya, ini untuk memberi efek jera. Karena harusnya pilkada itu bukan seperti ini, harus adil dan jujur," timpalnya.
Sambungnya, bahwa ada beberapa pelanggaran yang dilakukan dalam pilkada, seperti politik uang, penggunaan fasilitas dan keuangan negara, serta penggunaan birokrasi,"sambungnya.
Masih menurutnya, ia juga mengomentari saksi yang dihadirkan perwakilan dari Gubernur NTB yaitu sejumlah kepala dinas terkait, ia mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan dari unsur ASN memiliki kelemahan karena pasti akan mendapat ancaman jabatan dari atasannya.
"Kita tau kelemahan dalam pilkada adalah ketika ASN menjadi saksi, karena ancaman jabatan pasti ada, atau akan diberi sanksi oleh atasannya," imbuhnya.(Hermansyah).
0 Komentar