SPACE IKLAN

header ads

Tilep Dana Desa, Warga Winebetan Sulawesi Utara Laporkan Kades

Berita Nasional
HEADLINE NEWS
Oleh. Mell
Editor. L. Muhasan
14 September 2021.


Sulawesi Utara - Penyimpangan penggunaan dana desa di sejumlah daerah Masih saja terjadi. Jika tidak didukung dengan penegakkan hukum yang kuat praktek korupsi dana desa akan terus terjadi. 

Seperti halnya di Desa Winebetan Kecamatan Langowan Selatan Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara, masyarakat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tondano, guna mengadukan dugaan adanya penyelewengan dana desa pada tahun anggaran 2018 dan 2019. 

Pengaduan masyarakat ke pihak penegak hukum bermula dari dugaan markup anggaran pada program pembangunan paving blok di desa tersebut menelan anggaran sebesar Rp 241.062.100  dan gorong gorong sebesar Rp. 45.621.500 pada tahun anggaran 2018 silam. 

Koordinasi masyarakat Fritz Mentu mengatakan harga sebesar itu untuk volume panjang 191 meter lebar tiga meter tidak rasional. Untuk memastikan harga normalnya masyarakat melakukan perhitungan harga pemasangan dengan rujukan harga pasar di kabupaten minahasa. Hasilnya untuk pemasangan paving blok dengan volume yang sama hanya Rp 124.300.000

"Ini kami melakukan pengecekan harga jual pada CV Satria Sejahtera Bitung dan OL Paving Manado,"  adalah mulai dari Rp. 65.000 sd Rp.97.500 m2 kata Fritz Mentu melalui siaran pers yang diterima media massa, Senin (13/9).

Menurut Fritz pihaknya menemukan kejanggalan pada pemasangan paving blok tipe I - III. Di mana kata dia pihak kepala desa hanya mencantumkan luas  panjang saja, seharusnya isi volume pemasangan paving block adalah panjang x lebar. 

Dugaan adanya penyimpangan dana desa juga terjadi pada tahun anggaran 2019. Disebutkan proyek paving blok tipe 1 di Jaga  Desa Winebetan, menelan biaya Rp 145.989.300, dengan rincian paving blok jaga 3 panjang 115 meter lebar 3,5 m atau total volume 402, 5 meter persegi. 

Tidak terima dengan biaya tersebut warga kemudian melakukan perhitungan untuk membandingkan biaya pengeluaran versi kepala desa. 

"Setelah melakukan perbandingan proyek paving blok  tipe 1 dengan volume yang sama hanya Rp 111.905.000," sementara  pekerjaan paving block tipe II  dengan anggaran Rp.61.376.500  tidak diketahui dimana lokasinya. tandasnya. 

Untuk mengusut dugaan penyimpanan anggaran tersebut pihaknya melaporkan masalah ini pada Kejaksaan Negeri setempat. 

"Kami lapor masalah ini kepada Kejaksaan pada Juli 2021," ungkapnya. 

Harapan warga aparat penegak hukum menindaklanjuti pengaduan tersebut. Apalagi kata Fritz Mentu, kasus ini pun telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara beberapa waktu lalu. 

“Kami bersama warga menunggu kepastian dari pihak Kejaksaan Negeri Tondano. Pasalnya, laporan ini terkesan seperti dibiarkan.


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar