SPACE IKLAN

header ads

Bupati Lombok Tengah Terbitkan SK Sebagai Syarat Tes Profesi Guru, Ratusan Guru GTT Tidak Terima

HEADLINE NEWS
Oleh. Wir
Jumat 18 Februari 2022.

Lombok Tengah - Ratusan perwakilan Guru Tidak Tetap (GTT) yang mengabdi di Sekolah Dasar (SD) dan SMP di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendatangi Dinas Pendidikan Lombok Tengah,Pada Kamis, (17/2/2022).

Kedatangan GTT itu menuntut penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Lombok Tengah untuk digunakan sebagai syarat mengikuti tes Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang menjadi salah satu syarat untuk bisa menerima sertifikasi guru.

Kedatangan para perwakilan GTT diterima oleh Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD), Makmul Ramen.

Dihadapan GTT, Makbul menjelaskan, setelah tahun 2020 lalu, tidak ada lagi penerbitan SK Bupati untuk GTT karena terbentur aturan. ” Setelah tahun 2020 tidak ada lagi SK Bupati. Di satu sisi teman teman GTT sangat membutuhkan SK Bupati sebagai syarat untuk mengikuti Tes PPG, dan setelah saya melapor ke Kepala Dinas, ada solusi untuk teman teman GTT dalam waktu dekat akan diterbitkan SK Kepala Dinas, karena batas waktu pendaftaran PPG tanggal 23 Februari 2022,” jelasnya. 

“SK Kepala Dinas itu bisa gunakan sebagai syarat mendaftar PPG,” sambung Makbul

Sementara itu, Ketua Forum GTT dan PTT Lombok Tengah, Sahir mengatakan, GTT menerima SK Kepala Dinas, asalkan SK tersebut diterima sebagai syarat mengikuti PPG. 

” Tidak masalah, asalkan SK Kepala Dinas bisa dijadikan syarat mengikuti Tes PPG, tetapi harus diperjelas juga apakah SK yang akan diterbitkan Kepala Dinas itu berbentuk surat perintah tugas (SPT) atau SK Pengangkatan,” katanya

Sahir menjelaskan, jumlah GTT yang menerima SK Bupati pada tahun 2020 lalu sebanyak 3.800 GTT. ” Terakhir SK Bupati diterbitkan tahun 2020. Tahun 2021 sampai sekarang tidak ada SK Bupati karena terbentur aturan. Dan jumlah GTT yang menerima SK Bupati tahun 2020 sebanyak 3,800 GTT lebih. Tetapi dari jumlah tersebut sebagian sudah diangkat menjadi PPPK dan Guru ASN, jadi fokus kami yang mendapatkan SK Kepala Dinas, GTT yang belum diangkat menjadi PPPK dan Guru ASN,” jelasnya

” Teman teman GTT wajib mengikuti PPG dan Lulus PPG, karena kalau tidak, teman teman GTT tidak bisa mendapatkan sertifikasi,” ujar Sahir. 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar