SPACE IKLAN

header ads

PD Muhammadiyah Bongkar Plang Milik Orang Lain Di Lahan Ini

HEADLINE NEWS
Oleh. Mell
Sabtu 5 Februari 2022.

Jakarta, Tangerang – Pengurus Daerah (PD)  Muhammadiyah Kabupaten Tangerang dengan mengerahkan KOKAM pada Sabtu (5/2/2022) melakukan pembongkatan dan pencabutan terhadap plang milik orang lain di halaman Sekolah Tinggi Teknologi Mutu (STTM) Muhammadiyah dan Sekolah Tinggi Farmasi  (STF) Muhammadiyah di Jalan KH Syech Nawawi (Raya Pemda) Km 4, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Pemasangan plang tersebut dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sejak pada 2 Februari 2022. Berdasar kajian oleh Tim Kuasa Hukum Layanan Bantuan Hukum Pimpinan Pusat (LBH PP) Muhammadiyah Jakarta, memasang  plang di atas tanah milik orang lain dan tidak pada tempatnya, diduga melanggar hukum.

“Sebab, pemasangan plang di perkarangan orang lain yang bukan haknya adalah perbuatan pelanggaran pidana,” ujar Syafril Elain, salah seorang kuasa hukum dari LBH PP Muhammadiyah Jakarta.

Plang yang dipasang itu betuliskan “Tanah Ini Dalam Pengawasan Kantor Hukum Ilhammudin, SH & Partners , Tanah Milik Ahli Waris Loa A Yoeh”, tidak punya dasar hukum sama sekali. “Tim Kuasa Hukum LBH PP  Muhammadiyah menilai ini adalah upaya penyerobotan asset Muhammadiyah berupa tanah yang dimiliki secara sah,” tutur Syafril Elain.

Sebelum dilakukan pembongkaran dan pencabutan plang tersebut, Ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Tangerang Anshor telah melayangkan surat ke Polres Kota Tangerang, Tigaraksa pada Jumat, 4 Februari 2022, untuk memberitahukan tentang kegiatan tersebut.

“Hal ini dilakukan oleh Pengurus Daerah Muhammadiyah agar setiap perbuatan dugaan melanggar hukum oleh pihak lain di halaman STTM Muhammadiyah dan STF Muhammadiyah diketahui pihak berwajib,” ucap Anshor.

Sebab, kata Anshor, Pengurus Daerah Muhammadiyah Kabupaten Tangerang telah membeli tanah tersebut secara sah pada 10 April 2013 di hadapan notaris dengan status Sertipikat Hak Milik (SHM) .

Anshor menjelaskan sebelum dilakukan transaksi pembelian, Pengurus Daerah Muhammadiyah Kabupaten Tangerang minta kepada notaris untuk memeriksakan keabsahan sertipikat tanah seluas 4.325 meter persegi milik yakni Nyonya Loa Lan Nio dengan sertipikat nomor 29 ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.

Hasil pemeriksaan dari BPN Kabupaten Tangerang, kata Anshor, tanah bersertipikat nomor 29 dinyatakan sah milik Nyonya Loa Lan Nio. Oleh karenanya, Pengurus Daerah Muhammadiyah Kabupaten Tangerang berani melakukan pembelian pada 10 April 2013 di hadapan notaris.

Ewi, pengacara LBH PP Muhammadiyah lainnya mengatakan terkait adanya oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pemasangan plang di atas tanah tersebut, Tim Kuasa Hukum LBH PP Muhammadiyah akan melakukan langkah hukum yakni melakukan pelaporan ke Polres Kota Tangerang Tigaraksa.

“Yakni dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin dan upaya penyerobotan tanah yang dimiliki secara sah oleh Pengurus Daerah Muhammadiyah Kabupaten Tangerang,” tutur Ewi.

Laporan tersebut, kata Ewi, selain diduga melanggar perbuatan pidana yang diatur dalam KUHP dan juga oknum tersebut diduga telah menyebarkan berita bohong dan fitnah melalui media elektronik. Hal ini diduga melanggar UU ITE. 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar