SPACE IKLAN

header ads

Roy Suryo Dipolisikan, Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia Berikan Bantuan

HEADLINE NEWS

Oleh. Mell
Minggu 28 Februari 2022.

Jakarta
- Terkait dengan adanya Laporan Polisi terhadap Roy Suryo dengan ini Pusat Bantuan Hukum PERHAKHI (Perkumpulan Penasihat Dan Konsultan Hukum Indonesia) memastikan akan memberikan Bantuan dan Pendampingan Hukum kepada Roy Suryo dengan pertimbangan sebagai berikut. 

Menurut Tim Penasehat Hukum 
Pitra Romadoni Nasution, SH.MH
(Sekretaris Jendral Perkumpulan Penasihat Dan Konsultan Hukum Indonesia), Bahwa Roy Suryo adalah salah satu Pengurus di Jajaran Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Penasihat Dan Konsultan Hukum Indonesia (Perhakhi) Sebagai Dewan Pakar Perhakhi dengan Keahlian dibidang ITE (Ahli ITE).

" Tindakan yang dilakukan Roy Suryo pada tanggal 24 Februari 2022 membuat Pengaduan di Polda Metro Jaya adalah hak hukum setiap warga negara dan dijamin oleh Undang-undang yang bersifat Konstitusional." Ujar Pitra Romadoni melalui pesan rilisnya. Minggu (28/2/2022). 

Menurut Pitra, tweet an Roy Suryo mengenai Video Kontroversial yang telah beredar dimasyarakat, merupakan suatu kajian dan penelitian terkait pertanyaan masyarakat mengenai keaslian video tersebut. Dan Roy Suryo selaku ahli dibidang tersebut (Pakar ITE/Telematika) tentunya mempunyai wewenang untuk menerangkan dan menjawab pertanyaan masyarakat agar tidak terjadi kesimpang siuran mengenai keaslian Video tersebut sesuai dengan keahliannya.

" Di karenakan Roy Suryo dilaporkan oleh warga masyarakat, pada tanggal 25 Februari 2022 akibat tweet an dari kajian keilmuan dan penelitiannya mengenai Video Kontroversial tersebut, sehingga, kita memutuskan untuk memberikan pendampingan hukum kepada Roy Suryo." ungkap Pitra Romadoni. 

Ia juga memperhatikan serta menimbang iktikad baik dari Roy Suryo yang melakukan tindakan hukum secara konstitusional untuk menjaga ketertiban ditengah-tengah masyarakat sehingga tidak terjadi kekacauan dan atau Post Factum dari Video Kontroversial tersebut dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai keahlian dan keilmuannya dibidang ITE, dengan ini PERHAKHI Berpandangan Roy Suryo tidak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana, dengan dasar dan alasan hukum sebagai berikut:

Pitra Romadoni juga menyebut bahwa asal 10 Ayat 1 Dan Ayat 2 UU Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi & Korban, Menegaskan bahwa, Pasal 10, (1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporantersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.

" Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap, " bebernya. 

Selain itu bahwa meneliti Laporan Polisi yang ditujukan kepada Roy Suryo, Korban yang merasa dirugikan tidak jelas Legal Standingnya dikarenakan Kasus Pencemaran Nama Baik (UU ITE) tidak boleh diwakili oleh siapapun (Harus Korban Langsung), hal tersebut sesuai dengan SKB 3 Menteri Tertanggal 23 Juni 2021.

" Juga Berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 tertanggal 19 Februari 2021, dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif," Katanya. 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar