SPACE IKLAN

header ads

Desak Menteri Yaqut, Kelompok Aksi Bela Islam Geruduk Kantor Badan Reserse Kriminal Polri

HEADLINE NEWS
Oleh. Mell
Rabu 17 Maret 2022.

Jakarta-- Kelompok Aksi Bela Islam menggeruduk kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (15/3). Mereka menuntut penegakan hukum terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Aksi itu turut dimotori oleh PA 212. Mereka mendesak agar proses penegakan hukum dilakukan secara adil terhadap setiap orang.

Puluhan orang tersebut berorasi di depan kantor ASEAN dan tak bisa mendekati kantor pusat Polri yang hanya beberapa meter di depannya. Mereka berorasi dan tetap melakukan unjuk rasa meski hujan di sekitar lokasi. Sebelum bergerak ke titik aksi, massa lebih dulu berkumpul di Masjid Al Azhar sejak pukul 12.00 WIB. Mereka pun mulai bergerak ke arah Mabes Polri pada sekitar pukul 14.00 WIB.

"Kami umat Islam meminta kepada Bareskrim Polri khususnya untuk bersikap adil, setuju," kata orator dari atas mobil komando.

"Kami umat Islam meminta kepada Bareskrim Polri khususnya untuk bersikap adil, setuju," kata orator dari atas mobil komando.

PA 212 Desak Fatwa MUI soal Pernyataan Yaqut tentang Gonggongan Anjing. Aparat kepolisian tampak mengamankan aksi tersebut dan berada di lokasi. Terpantau juga ada kendaraan barikade, pengurai massa (Raisa) hingga water canon yang disiagakan dekat lokasi demo.

Dari spanduk tuntutan yang dibentangkan massa aksi, terpantau ada sejumlah tuntutan yang disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Salah satunya, polisi diminta menangkap dan memenjarakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dianggap telah menistakan agama.

Massa juga meminta agar aparat menangkap seluruh penista agama hingga memecat Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran. Tuntutan itu terkait tragedi pembunuhan enam Laskar FPI.

Sebelumnya, PA 212 juga menggelar demo merespons pernyataan Yaqut di Kementerian Agama pada 4 Maret 2022 lalu. Kala itu, PA 212 mengecam keras pernyataan dari Menteri Agama, yang telah nyata melecehkan dan merendahkan panggilan azan. Mereka juga menuntut pihak kepolisian selaku penegak hukum untuk serius serta profesional memproses dugaan tindak pidana penodaan agama yang dilakukan oleh Yaqut Cholil Qoumas sebagai bukti bahwa kepolisian tidak menjadi tameng kekuasaan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menyatakan Menag Yaqut Cholil Qoumassama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing. Ia menegaskan kabar Yaqut membandingkan dua yang berbeda tersebut sangat tidak tepat.

"Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara Anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara," kata Thobib dalam keterangan resmi, Kamis (24/3).

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar