SPACE IKLAN

header ads

Kasus OTT, Dua Hakim PN Diperiksa KPK

Oleh. Azmi/Mell.
Kamis 14 April 2022.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baru-baru ini mendalami aliran uang dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,Rabu (13/4/2022)

Untuk mendalami hal tersebut, penyidik KPK memanggil dua hakim PN Surabaya. Hakim tersebut yakni R. Moh. Fadjarisman dan Dede Suryaman.

Hal tersebut dikatakan oleh Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Kamis (14/4/2022). Kata dia, kedua hakim ini dipanggil untuk menjadi saksi tersangka hakim PN Surabaya,  Itong Isnaeni Hidayat.

“Kedua saksi memenuhi panggilan Tim Penyidik dan kembali didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan aliran penerimaan uang oleh tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat), “ungkapnya

Lanjut Ali Fikri, “Dan juga akan konfirmasi kedua saksi mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka IIH ke beberapa pihak terkait, “tambahnya

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini. Selain Itong Isnaeni, KPK juga menetapkan Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan dan pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, KPK menduga ada janji uang sebesar Rp1,3 miliar untuk mengurus kepentingan Hendro tersebut. Diantaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap hakim PN surabaya, Itong Isnaeni pada, Kamis (20/1/2022) dalam kasus suap yang melibatkan Hamdan sebagai perantara.

Lembaga antirasuah juga menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya. Yang mana kasus ini masih sementara didalami oleh KPK.

Selain itu, penyidik KPK juga telah menyita barang bukti berupa dokumen. Sementara itu, Itong telah membantah temuan KPK tersebut.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar