SPACE IKLAN

header ads

Kepercayaan Publik Kian Merosot, Kini KPK Diusulkan Gabung dengan Kejaksaan Agung

Ilustrasi.

Oleh. Mell.
Senin. 13 Juni 2022.

JAKARTA - Usulan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digabung dengan Kejaksaan Agung muncul. Penyebabnya, tingkat kepercayaan terhadap lembaga merosot dibandingkan sebelumnya berdasarkan hasil survei.

Indikator Politik Indonesia menyebut KPK jadi lembaga penegak hukum dengan tingkat kepercayaan paling bawah di antara lembaga lain seperti Kejaksaan Agung dan Polri. Kondisi ini terpotret dari hasil survei nasional yang digelar pada 18-24 Mei.

Adapun yang menyuarakan isu ini adalah mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini jadi praktisi hukum Visi Law Office, Rasamala Aritonang.

“Saya usul KPK dibubarkan saja. Perkuat kejaksaan,” kata Rasamala seperti dikutip dari akun Twitternya, @RasamalaArt pada Kamis, 9 Juni.

Penguatan Kejaksaan, sambung dia, bisa dilakukan dengan mengalokasikan seluruh anggaran yang dimiliki KPK. Hal tersebut dinilai bisa mempengaruhi kinerja Korps Adhyaksa dibanding terus membiayai komisi antirasuah yang terus anjlok prestasinya.

“Diawali dengan memindahkan anggaran KPK yang besar itu ke Kejaksaan untuk meningkatkan remunerasi Jaksa, dengan begitu kita bisa mendorong kinerja kejaksaan lebih maksimal lagi,” ungkapnya.

Sementara untuk fungsi pencegahan, Rasamala bilang, KPK bisa bergabung dengan lembaga lain. “KPK digabung saja dengan Ombudsman supaya fokus pencegahan,” tegasnya.

Sebagai informasi, lembaga penegak hukum dengan tingkat kepercayaan tertinggi berdasarkan hasil survei Indikator Politik Indonesia adalah TNI yang mencapai 85,3 persen. Sementara Polri berada di angka 66,6 persen; Kejaksaan Agung 60,5 persen; Pengadilan dengan 51,1 persen; dan KPK 49,8 persen.

Kembali ke usulan agar KPK bergabung dengan Kejaksaan Agung, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga setuju. Menurutnya, langkah ini dinilai lebih bermanfaat.

“MAKI mendukung usulan pembubaran KPK dan kemudian personel pegawai KPK digabung dengan Gedung Bundar tempat penanganan perkara korupsi atau pidana khusus Kejaksaan Agung,” kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu, 11 Juni.

Boyamin kemudian menyoroti ketimpangan anggaran antar dua lembaga itu. Berdasarkan data yang dimiliki Boyamin, gaji penyidik maupun penuntut di KPK berkisar Rp25 juta.

“Sementara di Kejaksaan Agung adalah Rp11 juta,” ujarnya.

Berikutnya, untuk Eselon II di KPK bergaji Rp40 juta sedangkan di Kejagung hanya digaji Rp25 juta.

“Anggaran KPK untuk penanganan perkara korupsi sekitar Rp70 miliar sedangkan Gedung Bundang berkisar Rp30 miliar. Itu pun termasuk tangani pidana di luar korupsi seperti hak asasi manusia, pajak, dan kepabean,” ungkap Boyamin.

“Dengan KPK dilebur ke Kejaksaan Agung maka akan membawa dampak gaji naik sehingga akan lebih berprestasi,” imbuhnya.

Terhadap usulan ini, KPK menyebut lembaganya tak antikritik. Segala masukan yang ada akan diterima dan hasil survei yang ada akan menjadi bahan evaluasi.

“Karena kami sadar betul peran serta masyarakat begitu penting dalam upaya bersama memberantas korupsi,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan.

“KPK apresiasi hasil survei sebagai bagian peran masyarakat. Kami jadikan bahan instropeksi dan masukan positif bagi perbaikan internal KPK,” imbuhnya.

Meski begitu, Ali sempat menyinggung Boyamin Saiman yang meminta penggabungan KPK dengan Kejaksaan Agung. Bahkan dia sempat menyinggung dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono yang ikut menyeret nama Boyamin.

“Biasanya Boyamin Saiman cerdas dengan argumentasinya. Kali ini kami nilai berbeda. Namun kami sangat yakin bukan karena KPK saat ini sedang menangani perkara Bupati Banjarnegara sehingga Boyamin Saiman menarasikan opini dengan argumentasi yang begitu dangkal tersebut,” ujarnya.

Ali juga memastikan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat Budhi akan diteruskan penyidikannya. Sementara untuk asus suap, dia mengatakan Budhi Sarwono kini sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

“Kami juga terus kembangkan perkara dimaksud. Perkembangannya akan kami sampaikan,” pungkasnya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar