SPACE IKLAN

header ads

SP2HP Terkait Aduan Desa Babussalam Sudah Diterima Polisi, Pihak Pelapor Temukan Penyimpangan Setengah Milyar Lebih

Oleh. Aldy.
Kamis. 16 Juni 2022.

LOMBOK BARAT - Setelah lama bersabar, akhirnya laporan warga desa Babussalam Kec. Gerung Kab. Lombok Barat ke Unit Tipikor Polres Lombok Barat (5-5-2021) tentang laporan atas adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta penyimpangan pengunaan ADD/DD Desa Babussalam tahun  2015-2020 yang diduga dilakukan oleh mantan Kades akhirnya menuai hasilnya. Hal itu dikatakan oleh Alsah dan Walafiah dalam siaran persnya setelah menerima SP2HP dari Unit Tipikor Polres Lobar di Gerung (13-6-2022)

"Kami masukkan laporan ke Unit Tipikor Polres Lobar tertanggal 5 Mei 2021, dan Alhamdulillah SP2HP nya kami sudah terima dari Unit Tipikor Polres Lobar, dan ini merupakan sebuah prestasi untuk Polres Lobar," ujar Alsah.

Selain itu ia ucapkan terima kasih Kapolres, Polres Lobar yang dengan cepat merespon dan memproses pengaduan warga. Sehingga dalam waktu  secepat ini bisa mengeluarkan SP2HP. 

Lebih lanjut Walafiah mengatakan apa yang diduga kan oleh warga masyarakat desa Babussalam yang selama ini menjadi bahan pembicaraan dan pertanyaan warga ternyata benar adanya.

" Terbukti dengan keluarnya SP2HP dari unit Tipikor Polres Lobar tersebut dengan hasil temuannya lebih dari setengah Milyar,"jelas Walafiah

Dari SP2HP yang di terima itu diduga setengah milyar lebih hasil temuan audit investigasi inspektorat Lombok Barat yang diduga dilakukan  penyimpangan dalam penggunaan ADD/DD Desa Babussalam tahun 2018/2019 oleh mantan Kades.

" Hasil temuan inspektorat yang Setengah Milyar lebih itu, baru hasil temuan pada hasil audit tahun anggaran 2018/2019. Belum diaudit investigasi tahun anggaran  2015-2017," tegas Alsah

Sebenarnya yang di laporkan dan minta diaudit investigasi yakni dari tahun anggaran 2015-2020, hal itu kami laporkan karena diduga terjadi banyak dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Mantan Kades terlebih lagi dengan  membuat Laporan pertangungjawabannya hanya sekali dalam 6 tahun yakni saat habis masa jabatannya. 

" Sesungguhnya menurut ketentuan peraturan perundang undangan Kades harus melaporkan setiap akhir tahun anggarannya, tetapi itu tidak dilakukannya." Katanya.

Ditambahkan Alsah, kami juga akan meminta untuk diaudit investigasi  tahun anggaran 2015-2017.

" Dan segera laporan kami akan dimasukkan, sebab di tahun angaran tersebut diduga paling banyak dugaan penyimpangannya bahkan dokumen pertangungjawabannya pun dikwatirkan  sudah tidak ada," beber Alsah

Seharusnya BPD, Camat dan DPMD Lobar juga harus menjadi terperiksa dalam hal tersebut  sebab kok bisanya Mandes mencairkan Anggaran ADD/DD setiap tahunnya dicairkan. 

" Semetara laporan pertanggungjawaban setiap akhir tahun anggarannya diduga tidak pernah dilakukan atau disampikan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan di RI??  ini kan aneh... Maaf jangan jangan ada konspirasi permufakatan melakukan perbuatan jahat," sindir Alsah

Ditempat terpisah salah seorang tokoh Pemuda Desa Babussalam Subendi yang diminta tanggapannya mengatakan seharusnya Inspektorat Lobar dan unit Tipikor Polres Lobar juga harus memeriksa  BPD, Camat  dan  DPMD Lobar sebab diduga tidak melakukan pengawasan bahkan diduga melakukan pembiaran terhadap Mandes, buktinya Mandes diduga tidak membuat atau menyampaikan laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran pada setiap akhir tahun anggarannya. Justru Mandes menyampaikan hanya diakhir masa jabatannya terbukti dengan adanya  temuan  penyimpangan penggunaan angaran yang mencapai setengah Milyar lebih itu, ujar Ben

"Jangan hanya Mandes saja yang diperiksa tetapi  BPD, Camat dan DPMD Lobar juga harus menjadi terperiksa karena diduga mereka juga mengetahuinya",  tegas Ben.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar