SPACE IKLAN

header ads

Mabes Polri Telah Keluarkan Ultimatum Agar Seluruh Polda Sikat Habis Judi Slot Online Post author

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Adrianto.

Oleh. Mell.
Minggu. 17 Juli 2022.

JAKARTA – Membahas tentang Tindak Pidana Perjudian Online Melalui Media Internet. Perhatian utama masyarakat yang sudah jengah dengan praktik perjudian online ini adalah bahwa tindak pidana perjudian online melalui media internet merupakan akibat dari makin berkembangnya teknologi informasi dan telekomunikasi sehingga menyebakan tindak pidana perjudian di Indonesia mengalami perkembangan metode atau caranya.

Perjudian online adalah suatu permainan dengan mempertaruhkan suatu nilai atau suatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan – harapan tertentu pada permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian – kejadian yang belum pasti hasilnya yang dilakukan dengan menggunakan media internet.

Teemasuk, jenis-jenis perjudian online: Sport Betting; Casino Style Games, Poker, Bingo, Lotteries, dan Languages/bahasa. Oleh karena itu, sistem pembuktian dalam tindak pidana perjudian online yang diatur dalam KUHAP cukup sulit dilakukan karena KUHAP membutuhkan alat bukti yang sah dan dapat dilihat secara fisik, oleh karena itu dasar sistem pembuktiannya mengacu kepada Pasal 5 ayat (1) UU ITE.

Tindakan hukum terhadap pelaku perjudian online dalam KUHAP diatur dalam Pasal 303 KUHP, sedangkan dalam UU ITE diatur dalam Pasal 27 ayat (2). Tindak pidana perjudian online dapat dikategorikan sebagai tindak kejahatan korporasi.

Beberapa kendala dalam penyidikan tindak pidana perjudian online adalah: (a) perangkat hukum yang belum memadai, (b) kemampuan penyidik, (c) penguatan alat bukti, dan (d) minimnya fasilitas komputer forensik.

Perlunya peningkatan komitmen yang tinggi dari aparat penegak hukum dalam penanggulangan kejahatan dunia maya, kemudian perlu merubah ketentuan dalam Pasal 43 ayat (3) UU ITE. Kementrian terkait harus berperan aktif dalam melakukan upaya pencegahan pemblokiran situs-situs judi online.

Memperbanyak sosialisasi yang dilakukan oleh para tokoh masyarakat dan pemuka lintas agama dalam pembentukan karakter masyarakat sehingga bersikap enggan terhadap praktek perjudian, Selain itu, perlunya meningkatkan kemampuan para penyidik Polri dalam penguasaan dan pemahaman dunia maya.

Para pelaku perjudian online tidak saja dikenakan tindak pidana judinya saja, akan tetapi harus dikenakan juga pasal tentang tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Atas kondisi diatas maka kita perlu mengapresiasi langkah Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, yang mana Bareskrim Mabes Polri telah mengeluarkan ultimatum agar seluruh Polda sikat habis judi slot online.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Adrianto telah memerintahkan seluruh Polda di Indonesia untuk menyikat habis segala bentuk perjudian online atau yang ramai belakangan ini slot online.

Dirinya memastikan, saat ini kepolisian tengah gencar memberantas judi slot online. Sebab, kegiatan itu dinilai meresahkan masyarakat.

“Sudah banyak yang kita ungkap,” kata Agus Adrianto, beberapa waktu lalu. Dikutip dari Group PR.

Sementara itu Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, selain penertiban judi slot, pihaknya akan menindak lanjuti maraknya iklan judi online dengan jerat pidana Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Iklan judi online slot yang marak bersliweran di media sosial juga bakal kami sikat,” tegas Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan itu, Dedi Prasetyo membongkar Surat Telegram (ST) Kabareskrim Polri kepada jajaran Polda untuk menindak maraknya iklan judi online slot.

Menurutnya, perintah itu digunakan untuk segera menindak para pelaku judi online slot yang meresahkan Masyarakat.

“Sudah ada ST dari Kabareskrim ke Polda dan jajarannya soal instruksi itu,” kata dia.

Selain itu, Dedi Prasetyo mengingatkan para pelaku judi online slot terkait rujukan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Dedi Prasetyo, UU ITE itu bisa menjerat para pelaku atau orang yang mendistribusikan muatan perjudian online.

Pelaku bisa dipidana dengan hukuman paling lama enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar,” tegas Dedi Prasetyo.

Secara terpisah Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengingatkan para selebritas untuk tidak menjadi affiliator atau influencer termasuk memasarkan kegiatan investasi ilegal, seperti judi online (slot, bola, togel dan sejenis), gesek tunai (gestun) maupun arisan online.

Berikut pesan menohok Satgas Waspada Investasi (SWI) bagi yang menjadi Affiliator judi slot online, judi togel online, judi bola online, judi poker online dan sejenis lainnya.

“Apabila influencer masih menerima endorse dan melakukan kegiatan pemasaran, iklan, promosi dari entitas ilegal, maka Satgas Waspada Investasi akan melakukan take down terhadap setiap situs/website/aplikasi dan media sosial milik influencer tersebut,” ujar Tongam L Tobing beberapa waktu lalu.

Tongam L Tobing mengingatkan influencer memiliki peran yang sangat kuat dalam mempengaruhi masyarakat untuk menggunakan segala bentuk barang dan kegiatan yang mereka promosikan lewat media sosial.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar