SPACE IKLAN

header ads

Dugaan Korupsi Dana Badan Layanan Umum Daerah RSUD Praya, Kini Dirut Jadi Tersangka

Dirut RSUD Praya jadi Tersangka, kasus Dugaan Korupsi Dana Badan Layanan Umum Daerah RSUD Praya.

Oleh. Wir
Rabu 24 Agustus 2022.

LOMBOK TENGAH - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya.

Ketiga orang tersangka tersebut adalah Direktur ML, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial AS dan Bendahara inisial BP.

Ketiganya serentak menggunakan rompi orange setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita, Rabu (24/8/2022).

Dua tersangka kasus korupsi dana BLUD Praya itu ditahan di Lapas Kelas IIB Praya, dan satu lagi ditahan di Lapas Perempuan Mataram.

Direktur RSUD Praya, dr. Muzakkir Langkir usai menjalani pemeriksaan mengaku dirinya diperiksa terkait dana taktis BLUD RSUD Praya.

Sambil berjalan menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Muzakkir Langkir bahkan secara blak-blakan menyebut Bupati Lombok Tengah H. Lalu Pathul Bahri dan Wakil Bupati HM Nursiah ikut menerima aliran dana “haram” tersebut.

“Pak Bupati, Wabup dan Kejaksaan juga menerima dana itu. Kami ada bukti kuitansi penerimaannya,” kata Muzakkir Langkir.

Sementara itu, Kepala Kejari Lombok Tengah (Loteng), Fadil Regan Wahid menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur RSUD Praya sebanyak 3 kali, begitu juga Bendahara dan PPK yang saat ini sama-sama menyandang status tersangka.

“Selain Dirut, PPK dan Bendahara, kami juga sudah memeriksa 40 orang terkait kasus BLUD RSUD Praya,” kata Fadil Regan.

Fadil Regan menyebutkan, total kerugian negara dari dugaan mark-up anggaran yang saat ini masih dilakukan pendalaman sekitar Rp900 juta, pemotongan dana sekitar Rp850 juta dan Rp10 juta ditemukan saat dilakukan penggeledahan di ruang Direktur RSUD Praya yang diduga sebagai uang suap.

Terkait adanya dana taktis yang ikut diterima oleh Bupati dan Wakil Bupati serta pihak Kejaksaan seperti pengakuan Muzakkir Langkir, Kajari Fadil Regan menegaskan akan segera menindaklanjutinya.

“Itu kan masih disebut saja, belum ada bukti.Kami akan terus menindaklanjutinya,” pungkas Fadil Regan.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar