Pergub Nomor 74 Tahun 2022 Terkait Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Tiga Bulan.
MATARAM - Dengan keluarnya Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat No. 74 tahun 2022 terkait dengan insentif pajak kendaraan bermotor tentunya ini membawa angin segar bagi para Wajib Pajak ( WP ).
Pergub Nomor 74 tahun 2022 terkait insentif pajak kendaraan bermotor ini berlaku selama tiga bulan yakni mulai 1 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2022.
Dalam Pergub tersebut secara rinci di jabarkan terkait hal hal sebagai berikut :
1. Bebas denda PKB ( Pajak Kendaraan Bermotor )
2. Bebas tunggakan di atas lima tahun ( untuk masa pajak tahun 2016 ke bawa ).
3. Diskon PKB hingga 50 persen dengan ketentuan yakni : 5 persen untuk wajib pajak aktif yang membayar pajak tepat waktu dan 50 persen untuk masa pajak tahun 2017 sampai dengan 2021.
Bagi para wajib pajak jangan sampai ketinggalan kesempatan emas ini, silahkan datang langsung ke kantor kantor samsat terdekat di kota anda dan juga kegerai Samling yang ada di kota anda.
Untuk lebih simpel dan praktis lagi silahkan download aplikasi QRIS melalui play store di Gadget anda masing masing setelah itu scan QR nya bayar pajaknya, tuntas dah.
0 Komentar