SPACE IKLAN

header ads

Polda NTB Minta Sertifikat dan Dokumen Aset Lahan STIE AMM

Kepala BPKAD Lobar H Fauzan Husniadi menunjukkan sertifikat aset lahan STIE AMM.

Oleh. ll/rd.
Kamis 29 September 2022.

LOMBOK BARAT -- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Barat, Fauzan Husniadi mengatakan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) meminta berkas dan dokumen serifikat aset lahan STIE AMM. Pihaknya pun sudah menyerahkan dokumen yang diminta tersebut ke APH dalam hal ini Polda NTB. Persoalan aset seluas 17 are ini sendiri menjadi atensi serius dari APH, baik dari KPK maupun lembaga pemeriksa seperti BPK. Lantaran aset ini belum diserahkan ke Pemda. 

"APH (dari Polda NTB) sudah meminta beberapa dokumen terkait aset lahan STIE AMM, termasuk sertifikat. Kami sudah berikan,"kata Fauzan, Kamis (29/9). Pihaknya menyerahkan dokumen surat menyurat dari Pemkab ke pihak AMM, Surat dari pihak AMM ke Pemkab. Termasuk surat penyataan lahan itu diduga diagunkan. Ditanya, untuk apa sertifikat itu diminta? Ia sendiri belum mengetahui pasti. Yang jelas, kata dia, masalah aset ini juga diatensi oleh pihak terkait. 

Ia menegaskan langkah Pemkab, selain mengamankan aset itu dari sisi sertifikat. Dimana Pemkab sudah membuat sertifikat lahan tersebut. Pihaknya juga akan melakukan upaya pidana terhadap masalah ini. Karena menurut dia, ada celah pihak Pemkab menempuh jalur ini. Pada pihak APH, pihaknya pun sudah menjelaskan bagiamana kronologis aset itu. Dimana mengacu SK pertama, aset itu dipinjam pakai ke yayasan Kosgoro. Namun yayasan itu sudah tidak ada, dibuktikan dengan surat ke Pemkab. Pihaknya juga menyampaikan, status lahan adalah milik Pemkab dibuktikan dengan sertifikat. 

Termasuk juga, pihaknya menyampaikan perihal status hukum sengketa. Yang pasti sengketa itu bukan masalah kepemilikan namun tata usaha negara. Pihak Pemkab akan melaksanan putusan itu, dengan mencabut SK sebelumnya.  Namun sikap pimpinan tegas, kalau surat keputusan bupati tentang pembatalan surat sebelumnya itu dibatalkan, maka Pemkab tetap menerbitkan SK baru. Bahkan Pemkab akan mengeluarkan SK pemberhentian total pinjam pakai. Karena bagiamana pun tidak ada pinjam pakai seumur hidup, apapun alasannya.

Ia pun menegaskan,sengketa aset ini akan selesai kalau lahan itu dikembalikan ke Pemkab Lobar. Ia menambahkan, kasus aset ini menjadi temuan BPK dan menjadi atensi KPK yang sudah turun tinjau lapangan ke lokasi itu. "Jadi saya sampaikan ke APH, bahwa ini jadi atensi BPK, karena jadi temuan BPK. Dan KPK sudah turun kesana,"tegas dia. 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar