LOMBOK BARAT - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI membentuk Gugus Tugas Daerah (GTD) Bisnis dan HAM di Wilayah NTB. Gugus tugas ini bertujuan untuk menghormati, melindungi, memenuhi, memajukan, dan menegakkan hak asasi manusia. Selain itu, diharapkan dapat mewujudkan kepastian dan kepuasan penerimaan layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan yang diberikan.
Sekda NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si., yang ditunjuk menjadi pembina gugus tugas daerah, mengatakan bahwa adanya gugus tugas ini dapat memediasi penyelesaian isu HAM yang ada sehingga percepatan bisnis, investasi dan lainnya dapat dilakukan tanpa merugikan kepentingan-kepentingan pribadi apalagi yang menjurus pada pelanggaran HAM.
Hal tersebut disampaikannya ketika mewakili Gubernur NTB menghadiri acara Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM dan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Sheraton Senggigi Resort pada Kamis (06/10).
"Apa yang terjadi selama ini, termasuk komplain yang tidak pro terhadap HAM, tentu kedepannya apabila proses sosialisasi mamou diimplementasikan dengan bagus, maka kualitas pembangunan di NTB dapat berjalan dengan baik," ujar Miq Gita.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkumham RI, Dr. Mualimin Abdi, SH, MH., menyampaikan bahwa HAM yang bersifat universal merupakan tanggung jawab bersama.
“Kalau HAM dipikul oleh pemerintah sendiri tidak akan sanggup, maka kewajiban setiap orang termasuk pelaku usaha untuk saling menghormati dan menghargai terhadap implementasi hak-hak asasi manusia”, ucapnya.
Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham NTB, Romi Yudianto, menjelaskan bahwa pencanangan P2HAM bertujuan untuk mendorong satuan kerja agar melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM dengan sebaik-baiknya.
“Komitmen dalam mewujudkan layanan publik berbasis HAM di NTB dapat kami tunjukkan dengan capaian semua Unit Kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham NTB yang telah memperoleh penghargaan 12 predikat terbaik layanan berbasis HAM”, pungkasnya.
0 Komentar