LOMBOK TIMUR,WartaBumigora -Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, suatu perusahaan memerlukan adanya legalitas perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas.
Hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia. Legalitas suatu perusahaan atau badan usaha adalah merupakan unsur yang terpenting, karena
legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat.
Dengan kata lain, legalitas perusahaan harus sah menurut undang-undang dan peraturan, di mana perusahaan tersebut dilindungi atau
dipayungi dengan berbagai dokumen hingga sah di mata hukum pada pemerintahan yang
berkuasa saat itu.
Perusahaan sebagai wahana pembangunan perekonomian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan
perundang-undangan.
Dalam menjalankan kegiatan bisnis dalam tatanan hukum bisnis di
Indonesia dikenal tiga jenis badan usaha, yaitu badan usaha swasta, badan usaha milik negara dan koperasi. Yang dikatakan dengan badan usaha atau perusahaan menurut Pasal
1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan adalah "setiap
bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik
Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Namun di lapangan, tidak jarang kita menemukan banyak perusahaan Ilegal yang beroperasi di tengah-tengah kehidupan kita sehari-hari, terutama di wilayah Desa Wakan Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur ada satu perusahaan tembakau di duga Ilegal yang sudah beroperasi beberapa tahun terakhir.
Perusahaan Ilegal ini menunjukkan bahwa ada konspirasi yang dilakukan oleh beberapa pihak termasuk kaum kapitalis bahkan mungkin oknum pemerintah terkait melakukan suatu tindakan yang bertentangan dengan Konstitusi NKRI.
Dalam hal ini, Tohri selaku perwakilan dari Aliansi BEM se-NTB menuntut Dinas perizinan dan dinas Perdagangan dan Industri yang diberikan tanggung jawab sah oleh Negara untuk menertibkan perusahaan Ilegal tersebut.
BEM Se-NTB menggugat gudang tembakau ilegal di desa wakan kecamatan jerowaru rumor dan isu sudah di kumpulkan menjadi bukti masuknya berita ini ke mahasiswa tergolong dalam aliansi Bem SE NTB mengutuk keras kelalaian dinas perizinan dan dinas perdagangan dan perindustrian provinsi NTB yang melakukan pembiaran terkait keberadaan gudang ilegal tersebut sehingga berdampak buruk dari jalan raya yang sudah di bangun di perjuangkan kini telah rusak oleh mobil Fuso muatan tinggi yang mana kapasitas muatannya tidak cukup untuk jalan kabupaten yang tempat berdirinya gudang ilegal itu . Saya sebagai putra desa wakan sekaligus ketua aliansi BEM Se-NTB.
"Tohri selaku perwakilan dari aliansi BEM Se-NTB menyangkan sekali kinerja pemerintah yg belum mengevaluasi masyarakat baik dari kabupaten dan provinsi dan mencurigai ada permainan di bawah meja sama dinas Perizinan dan dinas perdangan perindustrian provinsi NTB terkait hingga tidak untuk di berhentikan operasi,"tutupnya.
0 Komentar