SPACE IKLAN

header ads

Gegara Ini! Puluhan Warga Nyiur Lembang Segel Perumahan Kedaton Residence

Puluhan Warga Nyiur Lembang Segel Perumahan Kedaton Residence.

Minggu, 11 Februari 2024.
Oleh, TM.
Editor, Baiq Nining.

𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔,𝗟𝗢𝗠𝗕𝗢𝗞 𝗕𝗔𝗥𝗔𝗧- Puluhan warga segel Pembangunan perumahan Kedaton Residence yang saat ini sedang di bangun di Dusun Nyiur Lembang Desa Jembatan Gantung Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat NTB, Sabtu (10/2/2024).

Buntut dari tidak adanya penyelesaian kasus hutang piutang antara pengembang perumahan di Dusun. Nyiur Lembang  Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat berujung pada penyegelan dan pemgaran lokasi perumahan.

Sejumlah warga yang sudah mempersiapkan  material spanduk dan bambu  langsung beraksi memasang spanduk dan pemagaran jalan akses menuju lokasi proyek perumahan yang masih dalam tahap pengerjaan.

Aksi puluhan warga ini pun sontak mengagetkan warga terutama customer yang mengambil perumahan.

"Ada apa ini pak ramai ramai kok dipasangkan spanduk penyegelan dan di pagar perumahan ini ada masalah ya, mana pak Rony ujar Wulan salah seorang customer yang kebetulan datang dan menyaksikan kejadian tersebut.

Wulan pun langsung menghubungi Rony yang diketahui sebagai pengembang perumahan dan meminta penjelasan.

Sementara pengembang perumahan sebelumnya menjelaskan aksi ini sebagai bentuk peringatan keras kepada Rony selaku pengembang baru untuk menyelesaikan sangkutan hutang piutang yang telah disanggupi sejumlah 252 juta. Jelas, Timbang Nuarta selaku Direktur PT. Indo Juartha Jaya.

"Ini dulu perumahan saya pengembangnya pertama namun karena ada persolan di take over oleh Rony (PT. Inaco Griya Property) dan berjanji untuk mengganti keuangan saya  sebesar 255 juta, namun hingga setahun sudah dia tidak di tepati, dia ingkar terus." Ujar ibang.

Sebelumnya persoalan hutang piutang antara pengembang perumahan. Ini telah menyeret oknum Caleg Partai NASDEM Dapil Lembar - Sekotong berinisial S karena di duga menggelapkan. uang pengembalian pembayaran tanah.

Tanah seluas 1,38 Ha sebelumnya dimiliki oleh S dan di jual kepada PT. Indo Juartha Jaya dengan sistem pembayaran secara bertahap, namun karena adanya persoalan kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan transaksi jual beli dengan catatan uang milik PT yang sudah masuk akan di kembalikan sepenuhnya.

Kasus ini pun melibatkan bank BTN selaku bank penjamin kredit perumahan rakyat (KPR) dengan melakukan mediasi para pihak, namun upaya mediasi tersebut rupanya tidak membuahkan hasil seperti yang diharapkan.

Bank BTN sudah semestinya harus ikut bertanggung jawab atas kisruh perumahan yang timbul karena di duga tidak melakukan analisis pembiayaan sesuai SOP yang ada.


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar