SPACE IKLAN

header ads

Caplok Dana Desa, Kades Gemel Dijeblos Ke Bui

Foto. Istimewa.

Jumat, 1 Maret 2024.
Oleh, Tm.
Editor, Baiq Nining.

𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔,𝗟𝗢𝗠𝗕𝗢𝗞 𝗧𝗘𝗡𝗚𝗔𝗛-Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah menetapkan "RA" Kepala Desa Gemel, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah sebagai tersangka tindak pidana atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) TA  2019-2022. (27/2/2024).

Penetapan tersangka bagi yang bersangkutan telah didasarkan melalui proses penyelidikan dan didasarkan atas keterangan saksi-saksi dengan dua alat bukti permulaan yang cukup sesuai dengan KUHP.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Praya Bratha Haryputra,SH,.MH. mengatakan hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka RA atas tindakan pidana korupsi.(DD).

"Untuk sekelas Desa di NTB kasus Desa Gemel  termasuk kasus korupsi yang  angkanya cukup tinggi sejauh sepengetahuan tim untuk saat ini," imbuhnya.

Sementara itu, Jaksa Fungsional  Luh Putu Esty Punyanyari, SH. menjelaskan alasan Kejaksaan Negeri Praya melakukan penahanan terhadap tersangka  RA yakni untuk menghindari kerusakan alat bukti dan sebagainya.

"Saat ini tersangka RA resmi menjadi tahanan Penyidik Kejaksaan Negeri Praya yang mana penyidikan dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Praya dan  saat ini tersangka RA dititipkan di Rutan Lombok Barat selama 20 hari kedepan," katanya.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Praya terdapat kerugian negara sebesar Rp. 969.787.012,. 

Tersangka RA saat ini dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar