𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗,𝗟𝗢𝗠𝗕𝗢𝗞 𝗕𝗔𝗥𝗔𝗧-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lombok Barat melaksanakan koordinasi dengan Ditjen GTK Kemendikbud-Ristek RI dan Dirjen Anggaran Kemenkeu RI tentang pembahasan kekurangan dan percepatan realisasi pembayaran TPG 50% yakni Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Guru ASN Tahun 2023. Koordinasi ini dilaksanakan via zoom secara terpusat di Ruang Sekdis Dikbud pada hari Senin (1/4/2024).
Kegiatan koordinasi ini diikuti oleh perwakilan Setditjen GTK Kemdikbud-Ristek Imron R dan Angga Aulia, Perwakilan Dirjen Anggaran Kemenkeu RI Lia, Sekdis Dikbud Arief Nuradhi Herutomo, S.Pi., Koordinator Pengawas Pendidikan Kab. Lobar Abdul Haris, S.Pd., Ketua PGRI Cab. Dikbud Syarkawi, S.Pd., Ketua MKPS Sendiri, S.Pd dan peserta lainnya melalui daring (zoom metting).
Setditjen GTK Imron R dalam keterangannya menyampaikan bahwa telah menerima surat dari Bupati Lombok Barat Nomor : 900/42/11/Disdikbud/2024 tanggal 22 Februari 2024 tentang Permohonan Tambahan Dana Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Guru ASN Tahun 2023. Surat tersebut diserahkan langsung oleh Kadis Dikbud Lobar H. Nasrun, S.Pd., MM dan Kabid GTK Dr. H. Akhmad Sujai, M.Pd. Kemdikbud-Ristek selanjutnya akan meneruskan surat permohonan tersebut ke Kemenkeu RI.
"Kami telah menerima surat dari Pemkab Lombok Barat yang bawa langsung oleh Kepala Dinas, selanjutnya kami akan teruskan ke Kemenkeu," terangnya.
Sedangkan perwakilan Dirjen Anggaran Kemenkeu Lia menyampaikan bahwa pihaknya akan menjawab surat yang dikirim oleh Pemkab Lobar melalui Kemdikbud dalam waktu secepatnya. Kemenkeu pada tanggal 13 Juli 2023 telah membuat edaran terkait penyampaian laporan pertanggungjawaban pencairan TPG 50% dari daerah. Jika ada daerah yang belum membayar TPG tahun 2023 dengan alasan kekurangan dana transfer maka Kemenkeu menganggap daerah telah membayar melalui anggaran daerah.
"Kami akan segera menjawab surat dari Pemda Lobar dan kami sudah sampaikan edaran pada bulan Juli 2023 tentang pertanggungjawaban pembayaran TPG. Jika ada yang belum dibayarkan maka kami menganggap daerah telah membayar melalui anggaran daerah," jelasnya.
Dirjen Anggaran Kemenkeu Lia menyampaikan bahwa transfer anggaran ke daerah berdasarkan data valid yang dikirim daerah ke Kemenkeu. Jika terjadi kesalahan hitung atau kekurangan menjadi tanggung jawab masing-masing daerah. Kekurangan transfer juga bisa terjadi karena keterlambatan pengiriman data usulan jumlah penerima TPG.
"Kami membayar sesuai data valid yang kami terima, bisa saja terjadi karena keterlambatan penyampaian data," imbuhnya.
Sekretaris Dikbud Arief Nuradhi Herutomo, S.Pi menyampaikan bahwa Dinas Dikbud Lombok Barat telah mengusulkan ke Pemerintah Pusat untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tahun 2023 sebesar 10.087.729.750,- Sedangkan dana yang ditrasnfer pada tanggal 29 Desember 2023 sebesar 9.410.311.000,- Sehingga Dinas Dikbud akan segera membayar sesuai dengan dana transfer dari Pemerintah Pusat paling lambat sebelum lebaran.
"Kami akan segera membayar TPG 50% pada minggu ini disesuaikan dengan dana transfer dari Pusat sehingga jelas tidak ada pemotongan," tutupnya.
0 Komentar