SPACE IKLAN

header ads

Masa Jabatan Kades dan BPD Diperpanjang Menjadi 8 Tahun

Foto. Istimewa

Kamis, 23 Mei 2024
Oleh. HR
Editor. Baiq Nining

𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗, 𝗦𝗨𝗠𝗕𝗔𝗪𝗔 - Sebanyak 155 Kepala Desa dan 915 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Sumbawa akan segera diperpanjang masa jabatannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Langkah ini dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Rachman Ansori, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sumbawa, menyampaikan tindak lanjut implementasi undang-undang tersebut kepada Bupati Sumbawa pada Rabu (22/5/2024).

 “Alhamdulillah, Bapak Bupati langsung menginstruksikan kepada Dinas PMD untuk segera berkoordinasi dengan pihak terkait, dan melaksanakan langkah-langkah administratif yang cermat dan tepat sesuai regulasi dalam proses perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD di Kabupaten Sumbawa,” ujar Ansori.

Dari total 157 Kepala Desa di Kabupaten Sumbawa, sebanyak 155 Kepala Desa akan diperpanjang masa jabatannya. Sementara itu, dua desa yang saat ini dijabat oleh Penjabat Kepala Desa karena Kepala Desa sebelumnya meninggal dunia akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) langsung, menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Selain itu, masa jabatan 915 anggota BPD di seluruh Kabupaten Sumbawa juga akan diperpanjang.

Ansori menjelaskan bahwa Dinas PMD saat ini tengah melakukan penelitian berkas, menyusun draf Surat Keputusan (SK), dan berkoordinasi dengan Inspektorat, Bagian Hukum, Pemerintah Provinsi, dan Kementerian Dalam Negeri.

Dalam laporannya kepada Bupati, Ansori menargetkan acara pengukuhan atau penyerahan SK Bupati Sumbawa tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024 secara serentak di Halaman Kantor Bupati Sumbawa. Setelah itu, penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepada anggota BPD juga akan dilakukan.

“Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan stabilitas bagi pemerintahan desa di Kabupaten Sumbawa, sehingga mereka dapat terus fokus pada pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar