SPACE IKLAN

header ads

Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus Puskesmas Ropang Ditagih Penyidik Kejari Sumbawa

Foto. Istimewa.

Kamis, 27 Juni 2024.
Oleh, Hermansyah.
Editor, Baiq Nining.

𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗,𝗦𝗨𝗠𝗕𝗔𝗪𝗔 -Dua orang terdakwa utama dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan UPT Puskesmas Ropang Kabupaten Sumbawa Tahun 2019 lalu, telah dijatuhi vonis pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Mataram diketuai Muchlasuddin SH MH didampingi hakim anggota Irlina SH MH dan Fadhli Handra SH MKn, pada Selasa (25/06/2024) yakni terdakwa (I) Junaidin SE selama 4 tahun penjara dan Terdakwa (II) M. Zulfikar Azmi, S.T., dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan menjatuhkan pidana denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 (enam) bulan; dan Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Terdakwa II. M. Zulfikar Azmi ST untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 926.924.217,83.- (sembilan ratus dua puluh enam juta sembilan ratus dua puluh empat ribu dua ratus tujuh belas rupiah koma delapan puluh tiga sen), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkrach), maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dibayarkan oleh Jaksa ke Kas Negara/Kas Daerah, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bagaimana kelanjutan nasib dari 4 orang lainnya yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian ungkap Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain SH dalam keterangan Pers diruang kerjanya Rabu (26/06/2024), maka terhadap dua  berkas perkara yakni satu berkas atas nama Zulkarnain selaku PPK dan satu lagi berkas lainnya atas nama Johanes Balo dkk itu masing-masing selaku anggota Pokja pada ULP Setda Kabupaten Sumbawa memang berkas perkaranya telah dikembalikan kepada penyidik Kepolisian Resot Sumbawa.

"Mengapa kedua berkas perkara atas nama 4 tersangka itu dikembalikan kepada Penyidik Kepolisian, dikarenakan masih ada unsur-unsur dari pendapat pasal yang belum terpenuhi yang sampai saat ini masih belum dilengkapi oleh Penyidik Kepolisian, dan mengantisipasi lamanya pihak penyidik memenuhi petunjuk tersebut kami sudah membuat surat dalam bentuk P20 dengan meminta informasi sudah sejauhmana tindak lanjut dari kedua berkas perkara tersebut, apabila dalam jangka waktu yang menurut SOP kami Kejaksaan tidak dapat dipenuhi, maka jelas SPDP dari kedua berkas perkara itu dikembalikan ke penyidik, dalam hal ini kami tidak mau ada tunggakan perkara," papar Jaksa Indra Zulkarnain SH.

Oleh karena itu, kami mengirim P20 itu kepada penyidik Kepolisian tandas Jaksa Indra Zulkarnain SH, agar dua berkas perkara dari ke 4 tersangka itu dapat diketahui dengan jelas bagaimana kelanjutannya,"katanya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar