𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗, 𝗟𝗢𝗠𝗕𝗢𝗞 𝗧𝗜𝗠𝗨𝗥- Sehubungan dengan terkuaknya kinerja dan prilaku buruk 2 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada pengadilan Negeri Selong Lombok Timur.
Surahman MD SH MH selalu Pimpinan pada Kantor Hukum SS & PARTNER kepada media (9/6) di jalan Bungur Sumbawa Besar, dalam keterangannya bahwa ia akan melanjutkan proses hukum terhadap 2 orang PNS pada Pengadilan Negeri Selong dengan melaporkan keduanya kepada Bawas Mahkamah Agung Republik Indonesia serta ke instansi terkait, dalam keterangannya kepada beberapa media bahwa dirinya selain akan melaporkan 2 oknum PNS yg bertugas di PN Selong ia juga akan melaporkan satu orang PNS yang saat ini sedang bekerja di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Terkuaknya kasus ini ungkap Advokat Senior ini adalah murni atas perbuatan dan prilaku buruk para ASN tersebut.
" Dan mengenai substansi laporan pengaduan yang akan dilayangkan nanti baik ke Ketua Pengadilan Negeri Selong, Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Badilum, serta Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia ia masih menutupinya," Ujar Surahman Salah satu Advokat pada media ini, Minggu (9/6/2024).
Kendati demikian ia masih menghargai Lembaga Peradilan namun bila kezoliman dilakukan oleh orang-orang Peradilan sendiri sangat kita sayangkan, ia mencontohkan bila masyarakat bisa terkena kasus hukum maka Lembaga Peradilan lah yang menangani dan menyelesaikanya namun jika orang Lembaga Peradilan yang bermasalah maka konsekuensinya otomatis Pemberhentian secara tidak hormat.
" Belum lagi adanya tuntutan lain seperti Pidana dan perdata," katanya.
Surahman sapaan akrab Advokat muda ini yang didampingi oleh puluhan tim hukumnya dalam keterangannya supaya kasus tersebut menjadi efek jera bagi para pelaku (ASN pada Lembaga Peradilan) dalam menjalankan tugasnya.
" Dan mengenai semua bukti otentik terhadap kasus yang saya laporkan saat ini sudah jauh hari di siapkan bahkan sudah dari sebelumnya untuk dinaikkan ke tahap pelaporan," tutupnya.
0 Komentar