WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK BARAT-Pemerintah Kecamatan Narmada bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Narmada turun langsung ke lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras (miras) beralkohol di wilayah Desa Narmada, Selasa (28/4).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Narmada, didampingi Kasi Trantib Kecamatan Narmada, Unardi, S.IP, beserta staf kecamatan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta kenyamanan masyarakat di wilayah tersebut.
Dalam peninjauan itu, petugas memberikan imbauan tegas kepada pemilik lokasi yang diduga menjual minuman keras agar segera menghentikan aktivitas tersebut, terutama jika tidak memiliki izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain dugaan peredaran miras, aparat juga menyoroti penggunaan pengeras suara atau sound system yang dinilai berlebihan dan berpotensi mengganggu ketenangan warga sekitar.
“Kami mengimbau kepada pemilik tempat agar tidak menjual minuman keras secara ilegal dan tidak menggunakan pengeras suara secara berlebihan yang dapat mengganggu masyarakat,” ujar Unardi di sela kegiatan.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan dan keluhan warga yang merasa resah terhadap aktivitas di lokasi itu, baik terkait dugaan peredaran miras maupun kebisingan yang ditimbulkan.
Pemerintah Kecamatan Narmada menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Aparat juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan masing-masing.

0 Komentar