SPACE IKLAN

header ads

Gegara Ini! Para Pengemudi Ojol Dan Kurir Turun Aksi di Jakarta

Foto. Istimewa.

Kamis, 29 Agustus 2024.
Oleh, Mell.
Editor, Lalu Muhasan.

𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗|𝗝𝗔𝗞𝗔𝗥𝗧𝗔 - Ribuan pengemudi ojol lakukan mogok kerja. Tak hanya melakukan demo, para pengemudi ojol tersebut juga akan melakukan mogok kerja dengan berhenti beroperasi sementara waktu pada Kamis.

Presidium Koalisi Ojol Nasional (KON) Andi Gustianto mengatakan, para pengemudi ojol tidak akan menerima pesanan dalam bentuk apapun.

"Kami atas nama driver ojek online se-Jabodetabek dan se-Indonesia tidak akan menerima atau mengambil orderan dalam bentuk apapun pada tanggal 29 Agustus 2024," ujar Andi.

"Kami meminta kepada pemerintah untuk melegalkan ojek online agar mendapat perlindungan dari pemerintah, bahkan dari negara sekali pun,"tambahnya.

Ribuan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir se-Jabodetabek bakal melakukan aksi unjuk rasa atau demo pukul 12.00 WIB (29/8/2024).

Demo akan dilakukan dengan rute Istana Merdeka, kantor Gojek di wilayah Petojo, Jakarta Pusat, dan kantor Grab di Cilandak, Jakarta Selatan.

Aksi tersebut akan diikuti oleh sejumlah pengemudi dan kurir dari sejumlah layanan aplikasi seperti Grab, Gojek, Maxim, Shopee, dan Lalamove.

Lantas, apa alasan riburan pengemudi ojol tersebut melakukan demo?

Aksi unjuk rasa dilakukan untuk menyampaikan aspirasi dan tuntuan pengemudi ojol dan kurir kepada pemerintah agar lebih memperhatikan kesejahteraan mereka.

"Para pengemudi ojol makin tertekan oleh perusahaan aplikasi, sedangkan pihak pemerintah juga belum dapat berbuat banyak untuk memenuhi rasa keadilan dan para mitra perusahaan aplikasi," kata Ketua Garda Indonesia, Igun Wicaksono.

"Hingga saat ini, status hukum ojek online ini, kami nilai masih ilegal tanpa adanya legal standing berupa undang-undang," tambahnya.

Oleh karena itu, mereka menuntut perlindungan hukum berupa undang-undang supaya perusahaan tidak semena-mena terhadap pengemudi ojol dan kurir yang berstatus mitra.

Para pengemudi ojol dan kurir mendesak pemerintah supaya merevisi Perkemenkominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Layanan Pos Komersil untuk Mitra Ojek Online dan Kurir Online di Indonesia.

Mereka meminta agar pemerintah mengevaluasi kerja sama aplikator yang mengandung unsur ketidakadilan dengan pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.

"Dengan belum adanya legal standing bagi para pengemudi ojol, maka perusahaan aplikasi bisa berbuat sewenang-wenang tanpa ada solusi dari platform dan tanpa dapat diberikan sanksi tegas oleh pemerintah," kata Igun.

"Hal inilah yang membuat timbulnya berbagai gerakan aksi protes dari para mitra," imbuh dia. 

Selain itu, para pengemudi ojol juga meminta agar Pemerintah mendukung program layanan tarif hemat dan penyeragaman layanan tarif seluruh aplikator terhadap mitra ojek maupun kurir online.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar