𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗|𝗟𝗢𝗠𝗕𝗢𝗞 𝗕𝗔𝗥𝗔𝗧 - Puluhan Aktifis Lombok Barat datangi Rumah Sakit RSUD NTB, guna meminta jawaban pertanggungjawaban pihak Rumah sakit tentang pengadaan barang dan jasa yang diduga di salah gunakan.
Fathurrahman selaku LSM NCW NTB meminta jawaban dari surat yang meminta tentang data perihal pengadaan Habis Pakai atau BHP yang diduga adanya mark-up atau penyalahgunaan anggaran.
" Informasi yang kami dapat beberapa hari yang lalu berdasarkan keterangan dari Kabid Penunjang RSUD Provinsi NTB, bahwa pembelanjaan/pengadaan obat-obatan E-katalog, tetapi keterangan dari pihak RS sangat berbeda dangan keterangan Kabid Penunjang," katanya, Jumat, (13/9/2024).
Dimna kata dia, keterangan RSUDP tertuang dalam balasan Surat pada kami dengan No.400.7.31/3990/RSUDP/2024 pada 9 September 2024.
" Bahwa selama pengadaan status a quo membenarkan RSUDP melakukan BHP berupa pengadaan kantung darah tanpa melalui E-katalog, Namun anehnya permintaan data kami tidak diberi dengan alasan Pergub NTB No.107 tahun 2022 pasal 5 huruf b yaitu bekerja secara profesional dan berintegritas, mandiri dan menjaga informasi yang bersifat rahasia," ujarnya.
Akan tetapi pada saat ia (LSM NCW) melakukan hearing hari Jumat 13 September 2024 Pukul 10.00 WITA di Ruang Meeting Center RSUDP, pada proses hearing berlangsung, pemaparan yang disampaikan berbeda dengan jawaban surat yang diajukan oleh dirinya, Pada surat No.073/LSMNCW/IX/2024. Dari kesepakatan hasil hearing pada hari Jumat.
" Bahwa Rumah Sakit akan memberikan data-data (permintaan kantung darah, obat-obatan, pengadaan snek dan makanan menyeluruh) itu yang kita minta, " ujarnya.
" Harapan kita ya, data-data yang diminta tersebut agar dapat kami terima dalam waktu dua hari kedepan." katanya.
0 Komentar