SPACE IKLAN

header ads

Merasa di Peras Dengan Nominal yang terlalu Besar atas Dugaan Penganiayaan, AH Tuntut Balik Selebgram asal Loteng

Foto. Istimewa.

Kamis, 10 Oktober 2024.
Oleh, Laila.
Editor, Baiq Nining.

𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗|𝗠𝗔𝗧𝗔𝗥𝗔𝗠 - Kasus Dugaan Penganiayaan yang terjadi kepada inisial DQA seorang Selebgram asal Lombok Tengah, dilaporkan balik oleh saudara AH yang menjadi mantan Suami sirrih dari Inisial DQA.

Laporan tersebut dilayangkan lantaran, Saudara AH merasa dirugikan dan difitnah oleh Pernyataan DQA yang dimuat dibeberapa media masa yang tersebar beberapa waktu yang lalu.

Tim Kuasa Hukum AH yaitu (Sandoejaya Law Office) yang terdiri dari Anjang Asmara Hadi, SH., MH. Erwin Jayadi, SH. Anasril, SH. kepada media menyampaikan bahwa Client nya yang berinisial AH juga telah melakukan laporan Balik, 4 hari setelah Laporan yang dibuat oleh DQA. Dimana client nya juga mengalami penganiayaan luka-luka dibeberapa bagian tubuh AH.

salah satu Tim Kuasa Hukum AH yaitu Erwin Jayadi SH, laporan yang dilakukan sebelumnya oleh DQA playingvictim dan menguntungkan sepihak. 

“Client saya ini juga korban, hanya saja waktu kejadian AH tidak melaporkan langsung kepada pihak berwajib karena ingin menyelesaikan secara kekeluargaan” ucap Erwin.

Dijelaskannya, menurut pengakuan AH pada saat kejadian di TKP. AH pada waktu itu datang sendiri kesebuah tempat hiburan, tiba-tiba DQA datang bersama teman-temannya. AH pun risih dan kemudian hendak pergi dan memesan taksi, Akan tetapi DQA mengikuti AH sampai diparkiran dan ikut masuk kedalam taxi kemudian DQA menjambak rambut dan mencekik leher AH Sehingga terjadi saling pukul di dalam taxi.

Sementara itu, Anjang Asmara Hadi mengatakan bahwa paska kejadian, AH sudah menunjukkan etika baik mencoba membuka ruang komunikasi mencari solusi untuk berdamai. Akan tetapi DQA membuat pernyataan yang menyudutkan di berbagai media massa.

Sehingga AH merasa keberatan dan melaporkan balik DQA atas Dugaan Penganiayaan yang dilakukan oleh DQA

“Insyaallah dalam waktu dekat DQA akan dipanggil juga oleh pihak kepolisian. Client kami juga memiliki bukti-bukti” ungkap Anjang Asmara Hadi.

Asmara Hadi juga menyampaikan, AH saat ini phsycologi nya sedang terganggu dimana dalam salah satu tuntutannya DQA meminta ganti rugi materi sebesar 300 juta. AH menganggap ini sebagai pemerasan, sementara DQA satu hari pasca kejadian sudah bertebaran dan bepergian kemana mana !.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar