𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗|𝗟𝗢𝗠𝗕𝗢𝗞 𝗕𝗔𝗥𝗔𝗧- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Barat berdalih penurunan partisipasi pemilih ini disebabkan oleh penyusutan jumlah TPS yang semula 2.200 kini menjadi 990 TPS. Sehingga berhubungan dengan aksesibilitas dan jarak tempuh, Hal tersebut diungkapkan Mahfuz, Sabtu (30/11/2024).
Menurut Mahfuz, dari total 5. 22 ribua-an total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Lombok Barat, berapa kemudian angka partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 diibandingkan dengan Pilkada 2019.
" Partisifasi pemilih Pilkada Lobar mencapai 82%. Faktanya, pilkada kali ini justru diperkirakan hanya pada kisaran 75-78%." katanya.
KPU Lombok Badat juga berdalih, penurunan partisipasi pemilih ini disebabkan oleh penyusutan jumlah TPS yang semula 2.200-an menjadi 990 TPS. Sehingga berhubungan dengan aksesibilitas dan jarak tempuh.
" Apabila dirunut, semestinya anjloknya partisipasi pemilih Pilkada Lobar kali ini disebabkan oleh edaran KPU yang menetapkan bahwa pemilih baru dapat menyalurkan hak pilihnya di TPS dengan menunjukkan KTP Elektronik." ungkap Mahfuz.
Meskipun telah memperoleh dokumen panggilan kata Mahfuz, Pememilih berupa formulir C-6, pemilih diwajibkan untuk menunjukkan KTP. Sehingga puluhan ribu masyarakat Lobar kehilangan hak Konstitusional berupa hak politik untuk berpartisipasi dalam pilkada." jelasnya.
" KPU seakan sedang "ONANI" dengan dirinya sendiri. Proses penetapan DPT dilakukan melalui prosedur panjang dan mekanisme pleno. Semerta-merta kemudian dihapuskan dengan keharusan penggunaan KTP Elektronik untuk dapat memberikan hak suaranya oleh masyarakat.," Tutupnya.
0 Komentar