𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗|𝗝𝗔𝗞𝗔𝗥𝗧𝗔 - Pelaporan terhadap Said Didu membawa dampak yang signifikan bagi aktivis di Indonesia. Beramai-ramai elemen masyarakat, civitas akademika, aktivis, Pelajar, Mahasiswa bahkan masyarakat umum mendukung Said Didu.
Tidak kekurangan juga dengan aktivis Dono Raharjo sebagai sahabat sekaligus sesama aktivis memberikan dukungan terhadapa apa yang dilakukan oleh Said Didu untuk menyadarkan rakyat akan adanya ketidakadilan dan kedzaliman yang terjadi.
Duduk perkara berawal saat Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu dilaporkan ke Polresta Tangerang atas dugaan penyebaran berita hoaks dan informasi yang menghasut serta menimbulkan kebencian. Laporan tersebut terkait dengan kritik Said Didu terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Said Didu dilaporkan oleh Maskota yang disebut sebagai Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, Kosambi, Tangerang. Sesuai jadwal, Said Didu menjalani pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya di Polresta Tangerang pada Selasa (19/11/2024) pukul 10.00 WIB.
Said Didu menjelaskan, ia sempat menyoroti rendahnya nilai ganti rugi atas tanah rakyat yang masuk kawasan PSN PIK 2, sebelum dilaporkan ke polisi. Hal tersebut disorot Said Didu setelah mengetahui PIK 2 dijadikan PSN. Ia mulai mendatangi PSN PIK 2 pada Mei 2024.
Said Didu menyebutkan, nilai ganti rugi terhadap rakyat hanya Rp 25.000, Rp 35.000, dan Rp 50.000 per meter, padahal negara pernah melakukan pembebasan tanah di PIK pada 2007 dengan nilai ganti rugi Rp 250.000 per meter.
Saat dihubungi Jurnalis pada Senin (25/11/2024), ia menuturkan, kritik yang ia sampaikan merupakan bentuk advokasi terhadap rakyat.
“Jadi, saya bergerak (melakukan advokasi) ini sudah enam bulan setelah (PIK 2) ditetapkan menjadi PSN. Nah, timbul pertanyaan kenapa ada PSN?” ujarnya.
0 Komentar