SPACE IKLAN

header ads

Kades Kohod Arsin Ngotot Sebut Lokasi Pagar Laut Tangerang Dulunya Daratan

Foto. Istimewa.

Juma,at. 24 Januari 2025.
Oleh, Mell.

WARTABUMIGORA.ID|TANGERANG - Saat meninjau lahan tersebut, Nusron mengaku berdebat dengan Kepala Desa Kohod, Arsin mengenai lokasi yang sudah disertifikat.

"Pak lurah ngotot bahwa itu dulunya empang. Ya, pak lurah. Katanya ada abrasi," kata Nusron.

Namun demikian, Nusron menyebut jika lahan yang disebut daratan oleh Arsin, saat ini kondisi saat ini sudah jadi lautan atau disebut tanah musnah. 

"Karena sudah enggak ada tanahnya, saya enggak mau debat masalah garis pantai, itu toh kalau dulunya empang, kalau yang di sana tadi karena sudah enggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah. Kalau masuk kategori tanah musnah, otomatis hak apapun di situ hilang," kata dia.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengunjungi lokasi pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten,. Kunjungan ini untuk memastikan langsung lokasi lahan pagar laut yang sudah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Karena saat ini menjadi lautan, Nusron tetap membatalkan SHGB dan SHM yang sudah terbit pada 2022/2023 lalu. Dari total 263 SHM dan SHGB, kata Nusron sudah ada sekitar 50 sertifikat yang dibatalkan perhari ini.

"Kalau memang sertifikatnya ada, (tapi) tidak ada materialnya semua, otomatis akan kita batalkan satu per satu," pungkas dia.

Jumlah sertifikat yang sudah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan, serta 17 bidang. Wilayah yang sudah memiliki SHGB dan SHM berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Pada Rabu (22/1/2025) kemarin, Nusron Wahid mengatakan, penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material, karena itu batal demi hukum.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar