SPACE IKLAN

header ads

PT LNI Bantah Pemerasan, Klaim Mobil Diamankan Sesuai Prosedur, Ancam Laporkan Balik!

Foto. Istimewa.

Juma,at, 7 Maret 2025.
Oleh, Ihsan.

WARTABUMIGORA.ID|MATARAM - PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI) tegas membantah tuduhan pemerasan dan perampasan kendaraan yang dilayangkan oleh saudara F. Perusahaan mengklaim pengamanan mobil tersebut dilakukan sesuai prosedur dan hukum yang berlaku.

"PT LNI selalu beroperasi sesuai aturan. Pengambilan mobil saudara F dilakukan setelah melalui tahapan yang benar dan terdokumentasi," ujar Ahmad Subandi Idris, Direktur PT LNI, dalam keterangan resminya, Jumat (7/2/2025).

Kronologis kejadian menunjukkan mobil tersebut terparkir di depan kos D'MARA, Jl. Jakatawang No. 19, Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, NTB. "Pembawa unit langsung diajak saudara F ke kantor PT LNI untuk dilakukan pengecekan dan verifikasi," jelas Bandi.

Pengecekan menunjukkan bahwa nomor mesin dan rangka mobil terdaftar sebagai kredit MACET di CIMB Niaga Finance. Namun, terdapat dugaan bahwa mobil tersebut menggunakan nomor polisi palsu: B 904 RFP pada Mitsubishi Pajero warna hitam, sementara nomor asli yang dicari sesuai Surat Kuasa dari CIMB NIAGA FINANCE adalah D 44 X Mitsubishi Pajero Sport warna merah tua mutiara 4x2 A/T tahun 2015.

Nama debitur kendaraan adalah Ibu VERAWATI dengan nomor kontrak 406101501170 di CIMB Niaga Finance.

- Tenor: 36 kali

- Angsuran per bulan: Rp 13.865.000

- Status pembayaran: Tidak pernah membayar sama sekali

- Tanggal menunggak: Sejak 17 November 2015

- Seharusnya lunas: 17 Oktober 2018- 

* *Dan jika di hitung sudah Menunggak Selama 10 tahun!*

Kerugian Pihak CIMB NIAGA FINANCE Rp.499.140.000

Fakta ini memperkuat alasan CIMB NIAGA FINANCE MEBERIKAN KUASA PENGAMANAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA  DAN adanya wanprestasi dari pihak debitur sesuai perjanjian fidusia.

Bandi menegaskan bahwa tindakan pengamanan unit oleh PT LNI telah sesuai dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. "Kami bekerja sesuai SOP yang merujuk pada UU No. 42 Tahun 1999. Sebelum penarikan, kami pastikan debitur telah wanprestasi dan semua tahapan dilakukan secara profesional dan sesuai hukum," tegas Bandi.

Bandi juga membantah dugaan upaya suap yang ditawarkan oleh pembawa unit kepada petugas PT LNI. "Hal ini menunjukkan bahwa kami berusaha melakukan pengamanan unit sesuai prosedur dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum," jelasnya.

Ancaman Laporan Balik atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Bandi menyatakan kekecewaan atas tuduhan pemerasan yang dilayangkan oleh saudara F. "Kami akan mengutus kuasa hukum PT LNI untuk melaporkan balik saudara F dengan tuduhan pencemaran nama baik jika tuduhan tersebut tidak terbukti," ujarnya. Tuduhan pencemaran nama baik dapat dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, yang mengancam pidana penjara bagi pihak yang menyebarkan informasi palsu yang merusak reputasi seseorang atau badan hukum.

PT LNI juga meminta pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kebenaran dari peristiwa tersebut.

"Kami berharap pihak kepolisian dapat mengklarifikasi dan mengungkap fakta sebenarnya," pungkas Bandi.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar