WARTABUMIGORA.ID| LOMBOK TENGAH -Keluarga Besar Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah bersama Tim Relawan Masmirah mengambil langkah hukum terkait penyebaran berita bohong melalui media sosial yang menuding Bupati dan Wakil Bupati sebagai tersangka. Akun Facebook yang diduga melakukan pencemaran nama baik ini berinisial EA dan telah dilaporkan ke Polres Lombok Tengah pada Senin (14/4/2025).
Laporan ini diketuai oleh Ardani Ansori bersama beberapa perwakilan keluarga dan tim relawan. Laporan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik tersebut diterima Unit SPKT Polres Loteng.
Ardani Ansori menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk melindungi nama baik keluarga besar dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin daerah. "Sekalipun demikian, kami akan tetap mengikuti seluruh rangkaian tahapan dan prosedur yang berlaku," ungkap Ansori.
Ansori menjelaskan bahwa serangkaian pernyataan dan pamflet yang beredar di media sosial yang mengatakan bahwa Haji Lalu Pathul Bahri dan Haji M. Nursiah adalah tersangka, telah merugikan nama baik dan menciptakan kontroversi di masyarakat. "Itu yang menyebabkan kami harus melaporkan hal ini," lanjutnya.
Ansori menekankan bahwa masyarakat Lombok Tengah memiliki hak untuk kritis terhadap pemerintahan daerah. "Namun dengan koridor yang benar, dimana mengadakan pengajuan dan sebagainya itu harus sesuai dengan prosedur, jangan sampai ingin bergerak tapi menegasi hak orang lain," jelas Ansori.
Ansori juga menegaskan bahwa Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah merupakan sosok pemimpin yang demokratis dan tidak anti kritik. "Kita sama-sama tahu bahwa beliau berdua sangat sayang terhadap masyarakat Lombok Tengah, sehingga etika-etika dalam rangka kita berjuang harus dikedepankan," lanjutnya.
"Kapanpun kita datang dan kapanpun kita bertanya, beliau berdua selalu welcome," tambahnya. "Ini yang menyebabkan kami harus memberi pengingat kepada kita semua, bahwa dalam rangka kita memperjuangkan apapun tetap harus taat pada aturan yang ada dan tidak menegasi hak orang lain." katanya.
Ansori menjelaskan bahwa sebutan "tersangka" hanya dapat disematkan kepada seseorang yang secara bukti cukup dan diduga melakukan tindak pidana. "Sampai saat ini Haji Lalu Pathul Bahri dan Haji M. Nursiah tidak pernah tersangkut kasus apapun," jelas Ansori.
Ansori mengharapkan agar kasus ini segera diproses dan diselesaikan dengan baik dan adil. "Saya sangat berharap hal ini diproses dengan cepat, sehingga kemudian kita semua bisa melihat secara baik, dan silahkan kita menyampaikan aspirasi kita sesuai undang undang dan aturan yang berlaku," pungkas Ansori.
0 Komentar