Oleh: Salman Al Parisi
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah salah satu instrumen strategis dalam pengelolaan potensi ekonomi desa. Melalui penyertaan modal dari Dana Desa, BUMDes diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, serta memperkuat kemandirian desa. Namun, idealisme itu perlahan tergerus oleh kenyataan pahit: BUMDes tidak jarang justru menjadi ladang basah bagi korupsi yang dilakukan dengan cara-cara “sakti”, terstruktur, dan sulit dibuktikan secara kasat mata.
Modus korupsi dalam pengelolaan BUMDes sangat beragam. Ada yang membentuk unit usaha fiktif, menyamarkan pembelian aset, hingga meminjamkan dana tanpa kejelasan pengembalian. Dalam beberapa kasus, pengurus BUMDes sengaja tidak membuat laporan keuangan secara transparan dan berkala. Dana yang seharusnya menjadi penyertaan modal usaha rakyat justru mengalir ke saku pribadi oknum tertentu, baik itu perangkat desa, pengurus BUMDes, bahkan pihak luar yang "bermain dari belakang layar".
Ironisnya, korupsi di tingkat desa sering kali tak tersentuh hukum karena minimnya pengawasan dan lemahnya kapasitas masyarakat dalam memahami mekanisme pengelolaan BUMDes. Banyak warga yang merasa enggan melapor karena takut akan konflik atau dianggap mencemarkan nama baik desa. Di sisi lain, sistem audit internal desa belum maksimal dan sering kali hanya menjadi formalitas tanpa pengujian riil terhadap efektivitas dan transparansi pengelolaan.
Padahal, penyertaan modal BUMDes bukan dana pribadi oknum tertentu, ia adalah uang rakyat, yang bersumber dari negara, dan memiliki tujuan jelas: kesejahteraan desa. Jika dana ini disalahgunakan, maka bukan hanya ekonomi desa yang mandek, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa yang akan runtuh.
Sudah saatnya pengelolaan BUMDes dikawal secara serius, baik dari sisi regulasi, transparansi, hingga partisipasi publik. Pemerintah daerah harus memperkuat sistem pelaporan dan pengawasan, sementara masyarakat desa perlu diberdayakan untuk lebih kritis dan aktif dalam mengawal BUMDes sebagai milik bersama, bukan milik pribadi.
Jangan biarkan dana desa menjadi celah subur bagi “korupsi sakti” yang sulit disentuh. BUMDes harus kembali ke khitahnya sebagai lembaga pemberdayaan ekonomi desa, bukan mesin penghisap uang rakyat demi kepentingan pribadi segelintir oknum. Wallahu A’lam..
0 Komentar