WARTABUMIGORA.ID|MATARAM - Seorang perempuan ES (22), ibu rumah tangga asal Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat ditetapkan sebagai tersangka.
ES diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan eksploitasi anak dengan menjual adiknya ke pria hidung belang yang berinisial (MMA).
"Iya, kami hari ini meningkatkan status ES dan MAA dari saksi sebagai tersangka," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, di depan kantornya, Selasa (10/6/2025).
Kejadian bermula pada Juni 2024. Kakak kandung korban insial ES mengajak dan menjanjikan akan memberikan hadiah adiknya, jika ia mengikuti permintaannya, kemudian membawa adiknya ke sebuah hotel LR di Kota Mataram untuk bertemu tersangka MAA. Setelah bertem dikamar hotel tersebut, lalu tersangka (ES)Kakaknya meninggalkan adiknya bersama tersangka (MAA) dan terjadilah tindakan eksploitasi anak tersebut hingga korban hamil.
MAA sendiri diketahui adalah seorang pengusaha di Mataram, dan sudah berulang kali menyetubuhi korban.
“Sebelumnya MAA meminta ‘orang baru’ (kepada ES). Setelah bertemu anak korban, terjadilah persetubuhan,” ujarnya. Sang kakak rupanya pernah menjadi korban pengusaha ternama tersebut.
Setelah MAA menyetubuhi korban, selanjutnya dia memberikan uang kepada korban senilai Rp 8 juta. "Setiap selesai menyetubuhi pasti diberikan imbalan, nominalnya beragam," kata Puje.
Terhadap tersangka (ES) dikenakan pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau 88 juncto pasal 76 huruf i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sementara MAA, sebagaimana Pasal 12 UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS atau Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta atau pidana paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda Rp 200 juta.
0 Komentar