SPACE IKLAN

header ads

Tanpa Surat Pemberitahuan ke Desa, Pengusulan Bantuan UMKM Rentan Tidak Tepat Sasaran

Foto. Istimewa.

Oleh: Salman Al Parisi

Dalam proses pengusulan bantuan bagi pelaku UMKM, seharusnya desa menjadi pintu awal dalam memastikan siapa yang layak dan siapa yang tidak. Namun, realitas di lapangan menunjukkan hal yang sebaliknya: tidak ada surat pemberitahuan atau koordinasi dari Dinas Koperasi ke desa ketika proses pengusulan bantuan UMKM berlangsung.

Ini tentu menjadi tanda tanya besar. Bagaimana mungkin sebuah proses yang menyangkut hajat hidup masyarakat desa dilakukan tanpa melibatkan pemerintahan desa? Pemerintah desa adalah pihak yang paling tahu kondisi riil warganya, termasuk siapa yang benar-benar memiliki usaha, siapa yang masih berkembang, dan siapa yang hanya "menumpang nama".

Tanpa surat pemberitahuan dan koordinasi resmi:

1. Proses pengusulan rawan disusupi data fiktif.

2. Pelaku UMKM yang benar-benar aktif bisa terlewat karena tidak tahu adanya program bantuan.

3. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah melemah, karena seolah-olah program dijalankan secara tertutup.

Seharusnya, dinas mengedepankan prinsip transparansi dan partisipasi desa dalam setiap proses pengusulan. Mengirimkan surat resmi ke kepala desa bukanlah prosedur yang berbelit, tetapi justru bagian dari etika birokrasi. Bahkan dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa memiliki kewenangan untuk ikut serta dalam mendata potensi ekonomi dan sosial masyarakatnya.

Lebih jauh lagi, tanpa surat resmi, kepala desa sering kali tidak tahu-menahu jika ada warganya yang namanya digunakan untuk mengajukan bantuan. Ketika terjadi masalah atau bantuan tidak sampai, justru desa yang dituduh lalai. Ini adalah ketimpangan komunikasi yang harus segera diperbaiki.

Jika program bantuan UMKM ingin tepat sasaran, adil, dan bisa dipertanggungjawabkan, maka desa harus dilibatkan secara formal, minimal melalui surat pemberitahuan atau koordinasi awal. Bantuan yang disalurkan tanpa informasi yang jelas bisa membuka ruang ketidakadilan, dan bahkan potensi penyalahgunaan.

Pemerintah daerah, khususnya Dinas Koperasi, sudah saatnya memperbaiki pola komunikasi dengan desa. Membangun UMKM bukan hanya soal jumlah bantuan yang disalurkan, tetapi juga soal proses yang jujur, terbuka, dan menghargai struktur pemerintahan terkecil, yaitu desa. Wallahu A’lam.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar