WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK TIMUR- Tim Konsultan Hukum perusahaan True Finace yang beralamat di Jln Sayid Saleh 1 no 5 Selong yang dipimpin Tim Hukum Lalu Rangga Satriawijaya,SH.,MH bersama rekanan fokus kawal kasus Pidusia atas pengalihan jaminan yang dilakukan oleh S asal Kecamatan Jerowaru Lombok Timur.(14/07/2025).
Menurut Lalu Rangga, Berdasarkan pasal 36 UU no 42 th 1999 ,junto pasal 372 tentang Hukum Pidana penggelapan, Hukum Pidusia yang mengatur tentang debitur/nasabah yang TDK perbolehkan barang jaminan yang sedang dalam proses credit.
" Marak terjadi di berbagai kalangan masyarakat khususnya di Lombok Timur, atas nama perusahaan yang bergerak pada bidang lembaga pembiayaan dan credit untuk kendaraan, berkantor di Brawijaya Barat no 9 C Cakranegara Mataram, True Finance dalam hal ini yang diwakili oleh Muhammad Maliki Laporkan salah satu debitur/nasabah ke Polres Lombok Timur." Ujarnya, Senin (14/7/2025).
Ia menyebut bahwa, upaya Hukum yang dilakukan Perusahaan true Finance didampingi tim hukum , bersama sudah melaporkan Debitur atas overalih jaminan secara sepihak kepada kepolisian resort Lombok Timur.
" Berkas Sudah dinyatakan lengkap P21 dan akan segera Dilimpahkan/dinaikkan ke Kejaksaan negeri , hingga menunggu proses persidangan ,hingga nantinya dalam perkara ini terdapat putusan memiliki hukum tetap atau dinyatakan (Inkrah Van Gewicde)." katanya.
Terlapor Debitur/nasabah inisial S asal Jerowaru Lombok Timur di laporkan atas kasus pengalihan kendaraan merk Hino Ditro th.2011 (dum truck) ditaksir nilai kerugian yang disebutkan oleh pihak perusahaan sebesar sekitar 150 juta.
" Atas kasus perkara ini, polres Lotim sudah menetapkan status tersangka,tinggal dilimpahkan kepengadilan negeri Selong dan menunggu proses persidangan." imbuhnya.
Diharapkan langkah hukum yang diambil perusahaan bersama tim hukum agar menjadi peringatan sekaligus edukasi agar tidak terjadi lagi hal serupa, masyarakat yang secara sembarang over alih barang credit, karena tentu akan di proses secara hukum yang berlaku.
Tim Hukum Bersama Perusahaan ucapkan apresiasi Kepada Aparat Penegah Hukum (APH) khusus Reskrim Polres Lombok Timur yang telah bekerja cepat lakukan segala rangkaian proses berdasarkan ketentuan Undang Undang yang berlaku.

0 Komentar