SPACE IKLAN

header ads

UKPBJ Sekretariat Daerah Lombok Utara Sosialisasikan Perpres 46 Tahun 2025 Secara Daring

Foto. Istimewa.

LAPORAN: DAVID.
JUMA'AT, 19 September 2025.

WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK UTARA,-Pemerintah Kabupaten Lombok Utara melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa ( UKPBJ ) Sekretariat Daerah Lombok Utara menggelar sosialisasi Peraturan President ( Perpres ) No. 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara daring melalui Zoom Meeting.

Adapun peserta pada kegiatan sosialisasi Perpres No. 46 Tahun 2025 yang di laksanakan secara Daring tersebut adalah semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemda KLU yang di laksanakan pada hari Kamis ( 11/09/2025 ).

Kepala Bagian UKPBJ Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Utara Saiful Bahri tampil sebagai narasumber pada Zoom Meeting tersebut menyampaikan dan menekankan poin-poin perubahan penting pada Perpres No. 46 tersebut mulai dari perluasan ruang lingkup, penguatan kebijakan & etika, penyesuaian tugas pelaku pengadaan, penyempurnaan perencanaan, hingga pengaturan spesifik pengadaan di desa.

"Lebih lanjut Saiful  mengatakan bahwa dengan dilaksanakannya Sosialisasi ini diharapkan semakin mempertajam pemahaman dan kapasitas SDM Pengadaan Barang/Jasa ( PBJ ) dalam mewujudkan tata kelola PBJ yang efektif, transparan, dan berdaya saing,"bebernya.

Adapun penjelasan secara rinci terkait Perpres No. 46 Tahun 2025 adalah sebagai berikut :

Peraturan President ( Perpres ) 46 tahun 2025 adalah Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 30 April 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.

Tujuan Utama Perpres 46 Tahun 2025:

1. *Meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri*: Mendorong penggunaan produk lokal dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

2. *Mempercepat Pelaksanaan Pengadaan*: Mengoptimalkan proses pengadaan untuk efisiensi anggaran belanja pemerintah.

3. *Mengatur Pengadaan Barang/Jasa Desa*: Mencakup regulasi pengadaan di tingkat desa.

Perubahan yang Dilakukan:

Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018, seperti definisi dan proses pengadaan barang/jasa pemerintah, mencakup perubahan pada Pasal 1 yang mendefinisikan berbagai istilah terkait pengadaan 

Dasar Hukum:

Perpres 46 Tahun 2025 didasarkan pada beberapa undang-undang, termasuk Undang-Undang Dasar 1945, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ³.

Peraturan ini berlaku efektif sejak tanggal penetapan, yaitu 30 April 2025. Untuk detail lebih lanjut, Anda bisa mengakses dokumen lengkapnya melalui JDIH BPK RI atau sumber resmi lainnnya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar