Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*
Advokat
Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis_
Hari ini, Jum'at 19 September 2025, kami akan aksi menyampaikan pendapat dimuka umum, untuk menuntut kejaksaan menangkap Terpidana Silfester Matutina. Aksi akan digelar ba'da sholat Jum'at pukul 13.30 WIB, di pintu belakang Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Surat Pemberitahuan aksi, sudah disampaikan ke Polda Metro Jaya, oleh panitia teknis oleh kawan kawan Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), tiga hari yang lalu. Sejumlah tokoh, advokat, aktivis dari berbagai latar organisasi diundang hadir.
Bahkan, sejumlah nama akan menyampaikan orasi di depan Kejagung. Ada KMRT Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, Dr Marwan Batubara, Ghafur Sangaji, SH, Buya Fikri Bareno, Rizal Fadilah, Kurnia tri royani, Taufik Baha'udin (UI WATCH), Azham Khan, Rizal Fadilah, Kurnia Tri Royani, Mursalin, FPPN Sudrajat, Ruslan Buton, Ketua SBSI ibu Narti, Perwakilan ARM bpk Hendri, Perwakilan gen Z jek, Aspirasi bunda jati, Forum aksi pak satur, Gaksi Miss Evi, Rustam Efendi, Ruslan Buton, Merry Samiri (KNPRI), DLL.
Tuntutan aksi sederhana: segera tangkap dan eksekusi SILFESTER MATUTINA. Jangan sampai ada anggapan, di negeri ini ada yang kebal hukum karena menjadi pendukung Jokowi.
Namun, jika tidak segera ditangkap, Presiden harus segera copot Jaksa Agung ST BURHANUDIN. Tidak layak, Jaksa Agung membiarkan Negara Kalah melawan Terpidana SILFESTER MATUTINA.
Kami juga akan melakukan audiensi dan membacakan pernyataan sikap. Isi pernyataan sikap tersebut adalah:
*Pertama,* institusi kejaksaan adalah perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjalankan tugas penuntutan dan pelaksanaan putusan pengadilan. Karena itu, kejaksaan tidak boleh kalah melawan Terpidana SILVESTER MATUTINA.
*Kedua,* kasus yang menjerat SILFESTER MATUTINA bukan lagi sengketa antara Keluarga Jusuf Kalla denga Terpidana SILFESTER MATUTINA. Melainkan, sudah menjadi kasus yang mewakili marwah institusi kejaksaan, wibawa negara dan keedaulatan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
*Ketiga,* kami menuntut agar Kejaksaan segera menangkap dan menjebloskan terpidana SILFESTER MATUTINA ke penjara. Atau, jika kejaksaan masih saja tak kunjung melaksanakan eksekusi, maka Presiden Republik Indonesia kami tuntut untuk mencopot Jaksa Agung ST Burhanuddin, karena telah mencederai kehormatan dan wibawa hukum di negeri ini, yang membiarkan berlarut-larut dilecehkan oleh Terpidana SILFESTER MATUTINA.
Jadi, kami mengundang semua pihak untuk hadir dalam aksi ini. Sebagai komitmen untuk menegakkan hukum, dan memastikan tidak boleh ada yang merasa kebal hukum di Republik ini.

0 Komentar