WARTABUMIGORA.ID|JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia angkat bicara menanggapi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai aktivitas tambang emas ilegal di sekitar Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Bahlil menyatakan belum mengetahui detail kasus tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penanganan tambang ilegal merupakan ranah aparat penegak hukum, bukan Kementerian ESDM.
“ESDM mengawasi tambang yang ada izinnya. Kalau nggak ada izinnya, bisa aparat penegak hukum maupun Gakkum proses hukum saja. Kita juga nggak mau terlalu main-main urus negara ini,” kata Bahlil di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
Bahlil menambahkan, kementeriannya berfokus pada pengawasan dan pengelolaan kegiatan tambang yang telah mengantongi izin resmi.
" Kami berharap penegakan hukum terhadap tambang ilegal dilakukan secara tegas untuk menjaga tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan." katanya.
Tambang ilegal itu bisa menghasilkan 3 kilogram (kg) emas dalam satu hari. Hal itu didapat usai KPK terjun langsung ke lapangan.
"Dan itu luar biasa, ternyata bisa 3 kilo emas 1 hari, hanya 1 jam dari Mandalika dan ternyata di Lombok itu banyak tambang emas ilegal," sebut dia.
"Kemudian kita koordinasi segala macam, kita dampingi. Jadi kita ke lapangan ya, kita mengajak, jadi kalau kami di Korsup, koordinasi supervisi pencegahan bisa lebih luas lagi," tambahnya.
KPK meminta pihak terkait untuk melakukan penegakan aturan. Penindakan hukum juga diserahkan kepada pihak terkait.
"Kami tidak hanya bicara langsung apakah ada tindak pidana korupsi atau tidak. Bisa jadi ada tindak pidana sektoral, apakah kehutanan, lingkungan, pajak, kita dorong yang punya kewenangan, tegakkan aturan," sebutnya.
Lebih lanjut, Dian juga menyebut ada tambang ilegal dengan skala lebih besar dari yang Lombok tersebut. Tambang itu berada di Sumbawa, NTB.
"Tadi yang 3 kilo itu, itu yang di Lombok Barat. Di Sumbawa juga ada, di Lantung namanya, ya. Itu lebih besar lagi lokasi tambang ilegalnya," katanya.

0 Komentar