WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK UTARA,-Ketua DPRD Kabupaten Lombok Utara, Agus Jasmani, mendorong Pemerintah Daerah untuk segera menyiapkan Draf pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baru untuk digodok pada tahun 2026.
Langkah ini dinilai penting sebagai upaya mencegah maraknya aktivitas tambak udang yang berpotensi merusak lingkungan dan tidak sesuai peruntukan ruang wilayah.
Politisi PKB ini menegaskan, pembaruan Perda RTRW menjadi kebutuhan mendesak agar arah pembangunan daerah memiliki kepastian hukum dan keseimbangan antara sektor ekonomi, lingkungan, serta pariwisata.
“RTRW harus menjadi acuan utama dalam setiap kebijakan pembangunan. Dengan adanya regulasi yang jelas, kita bisa mencegah alih fungsi lahan secara liar, termasuk kegiatan tambak udang agar tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat,”beber Agus kepada Media ini, di ruang kerjanya Senin ( 06/10/2025 ).
Ia juga menambahkan, penataan ruang wilayah yang baik akan mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan sekaligus menjaga kelestarian ekosistem pesisir. DPRD berkomitmen mendorong sinergi antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat dalam penyusunan Perda tersebut.
Rencana pembahasan RTRW tahun 2026 diharapkan menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah dalam menata ulang arah pembangunan yang lebih berwawasan lingkungan, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Ranperda RTRW perlu menjadi perhatian karna hingga sekarang Pemda KLU masih menggunakan Perda lama yaitu Perda 9 tahun 2011.

0 Komentar