WARTABUMIGORA.ID | BIMA – Balai Taman Nasional (TN) Tambora, Nusa Tenggara Barat, menutup dua jalur pendakian ilegal yang sering digunakan peneliti asing tanpa izin untuk masuk ke kawasan konservasi Gunung Tambora.
Kepala Balai TN Tambora, Abdul Azis Bakry, menyebut jalur yang ditutup berada di Pasar Minggu, Desa Pekat, Kabupaten Dompu, dan Oi Bura, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima.
“Kedua jalur ini sering dijadikan akses alternatif menuju kaldera tanpa melalui prosedur perizinan resmi,” ujar Azis, Selasa (27/10/2025).
Menurutnya, penutupan dilakukan untuk menegakkan aturan dan mencegah penelitian ilegal yang berpotensi mencuri sumber daya genetik serta pengetahuan lokal masyarakat.
Azis menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah desa, aparat keamanan, dan penyelenggara wisata agar tidak lagi memfasilitasi kegiatan tanpa izin. Pelanggaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pengawasan juga akan diperketat melalui patroli rutin dan pemeriksaan izin bagi setiap peneliti yang masuk kawasan taman nasional.
“Setiap penelitian harus mendapat izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta diawasi petugas TN Tambora. Ini langkah penting untuk melindungi biodiversitas dan pengetahuan tradisional dari eksploitasi asing,” pungkasnya.

0 Komentar